Hukuman Jadi 2 Tahun, Habib Rizieq Gas PK: Bebas!

BENTENGSUMBAR.COM - Habib Rizieq gas langsung ajukan PK supaya bebas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Habib Rizieq dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dalam kasus kabar hoax tes swab RS Ummi Bogor. 

Nah merespons putusan kasasi itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq langsung mengajukan Peninjauan Kembali, dengan harapan majelis PK bebaskan Habib Rizieq dari hukuman.

Mahkamah Agung dalam putusan No 4471 K/PID.SUS/2021 memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/P Jaktim, dari hukuman penjara 4 tahun menjadi 2 tahun.

Habib Rizie gas PK targetnya bebas

Maka merespons putusan MA tersebut, Habib Rizieq langsung mengajukan peninjauan kembali atau MK soal UU Nomor 1 Tahun 1946, yang dikenakan pada Habib Rizieq pada kasus tes swab RS Ummi. Alasan tim pengacara Habib Rizieq mengajukan PK UU itu adalah soal ketentuan keonaran.

“Karena (UU nomor 1/1946) sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya,” ujar Tim Penasihat Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 November 2021.

Bukan cuma mengajukan PK ke MK saja, tim hukum Habib Rizieq juga mengajukan PK ke Mahkamah Agung, dengan harapan nanti Habib Rizieq bisa bebas dari hukuman penjara.

Alasan tim kuasa hukum HRS mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI karenaHRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes saja dan itu pun hanya ucapan ‘Baik-Baik Saja’.

“Apalagi dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS Ummi tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui Kasus RS Ummi hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19,” kata Aziz.

Maka dengan putusan majelis hakim kasasi MA, artinya ada pengakuan soal Habib Rizieq nggak bikin onar.

“Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan,” jelas Aziz.

Kasus tes swab RS Ummi

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab test RS UMMI Bogor.

Pendukung Habib Rizieq tak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis 4 tahun penjara bagi HRS yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kasus tes usap RS Ummi Bogor. Nah ternyata, Habib Rizieq merespons putusan Pengadilan Tinggi itu dengan bijak.

“Habib Rizieq sebagai ulama sungguh bijaksana dan luar biasa responsnya, Jadi ala kulli hal, ini jalan panjang perjuangan berarti akan terus melawan meminta keadilan. Jadi fokus kepada beliau dan kawan-kawan saat ini dalam proses. Kami anggap dizalimi dalam kasusnya,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dikutip dari YouTube MimbarTube. (Hops)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »