Gibran Terancam Dinonaktifkan dari Wali Kota Solo, Refly Harun Minta Pendukung Jokowi Jangan Baper Duluan

BENTENGSUMBAR.COM - Baru-baru ini Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut terancam dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan oleh Mantan Direktur Yayasan LBH Indonesia, Agustinus Edy Kristianto.
Dia mengatakan bahwa Gibran telah melanggar aturan dengan merangkap jabatan sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT Wadah Masa Depan.

“Harusnya anak Jokowi yang sekarang menjabat Wali Kota Solo, Gibran, diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri karena melanggar larangan rangkap jabatan,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun pun turut mengomentari hal tersebut dan meminta para pendukung Jokowi untuk tidak emosi terlebih dahulu.

"Ini adalah kontrol masyarakat, pendukung Jokowi jangan baper duluan ya," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun.

"Setiap kritik kepada pemerintahan Jokowi selalu dibilang kebencian dan kedengkian, padahal yang kita inginkan adalah dipraktikkannya tata kelola pemerintahan yang baik dan ini berlaku bagi siapa saja," sambungnya.

Tidak hanya berlaku kepada Gibran, Refly Harun menegaskan bahwa aturan ini juga merupakan peringatan bagi para kepala daerah lain yang melanggar hukum.

Hukumnya jelas sehingga, kata Refly Harun, proses pembuatannya pun akan menjadi lebih mudah dan terarah.

"Tinggal dibuktikan apakah Gibran masih menjabat sebagai komisaris utama ketika dia menjabat sebagai Wali Kota Solo tentunya," tuturnya.

Kemudian, sambungnya, tinggal diterapkan pasal 76 ayat 1 huruf C dan pasal 77 dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hanya menurut Refly Harun tinggal penegakan hukumnya saja, apakah seorang menteri berani untuk menonaktifkan seorang wali kota yang juga merupakan anak Presiden Jokowi.

"Nah itu yang menjadi pertanyaan. Tapi kalau Jokowi mau mencontohkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menonaktifkan Gibran, itu lebih baik," ucapnya.

Artinya, kata Refly Harun, Jokowi bisa memberikan contoh kepada publik agar tidak pandang bulu meskipun terhadap anaknya sendiri.

Namun dirinya mengaku tidak begitu setuju dengan aturan semacam ini karena menjadikan seorang kepala daerah seperti bawahan Menteri Dalam Negeri.

Padahal menurutnya otonomi daerah berbeda dengan hubungan presiden kepada para menterinya yang struktural.

Tetapi karena undang-undangnya mengatakan demikian, Refly Harun pun menegaskan bahwa hal itu harus tetap diberlakukan.

"Mudah-mudahan Menteri Dalam Negeri dan Presiden Jokowi mau mematuhi dan menaati aturan tersebut," tuturnya.

"Tinggal dilihat secara jelas apakah memang hingga menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran masih tercatat menjadi pengurus di sebuah perusahaan yang memang dilarang oleh undang-undang," sambungnya.

Sebelumnya, menurut Agustinus, Gibran masih tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan.

Gibran adalah komisaris utama sekaligus pemegang 250.000 lembar saham (19 persen).

Gibran juga tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas sebagai Komisaris sekaligus pemegang 26 lembar saham (52 persen).

PT Wadah Masa Depan dan PT Siap Selalu Mas adalah pengendali PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat), masing-masing 50 persen dan 47 persen.

Agustinus menjelaskan bahwa Gibran telah melanggar aturan Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:

“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.”

Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara atau daerah, atau pengurus dalam yayasan.

Sanksinya: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.”

Seperti itulah sanksi yang mungkin didapatkan Gibran sebagaimana tertera pada Pasal 77 ayat 1. (PikiranRakyat-Bekasi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »