Jangan Heran Ustaz Farid Okbah dkk Hilang Senyap Usai Ditangkap, Eks Teroris: Itu Golden Time

BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara tiga ustaz yang jadi tersangka teroris, Ismar Syafruddin protes ke polisi kenapa Ustaz Farid Okbah dkk itu hilang lenyap senyap entah di mana posisinya sekarang. Padahal pengacara berupaya mendampingi klien mereka.

Kuasa hukum ustaz terduga teroris itu juga protes mengenai tata cara penangkapan dan penggeledahan.

Menurut laporan dari istri-istri dari ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung al Hamat, mereka tidak mendapatkan surat penangkapan, penggeledahan sampai penyitaan.

Ustaz Farid Okbah dkk kok hilang senyap

Nah merespons protes kuasa hukum ustaz Farid Okbah dkk itu, mantan teroris Sofyan Tsauri menjelaskan kenapa teroris itu begitu ditangkap itu seakan menghilang entah ke mana.

Kadang kuasa hukum terduga teroris pun nggak tahu rimbanya klien mereka di bawa ke mana. 

Ternyata ada alasannya lho Densus 88 ‘menghilangkan’ terduga teroris.

“Waktu ditangkap itu langsung di bawa untuk penyidikan, itulah golden time, waktu emas. Maksudnya penyidik menangkap akan kembangkan ini, karena kan melibatkan jaringan, bagaimana ini terpublikasi nanti jaringan ini hilangkan barang bukti,” jelas Sofyan Tsauri dalam wawancara TV One, dikutip Kamis 18 November 2021.

Sofyan mengatakan sesuai ketentuan UU Terorisme terbaru hasil revisi, penyidik Densus 88 diberi waktu 7 hari untuk menetapkan nasib hukum terduga teroris yang ditangkap.

“Dan apabila 7 hari belum cukup, ditambah lagi jadi 21 hari. Jadi jangan heran kita kalau (terduga teroris) hilang senyap (setelah ditangkap),” jelas pecatan polisi yang penah jadi teroris itu.

Bekas teroris ini menjelaskan pula soal keluhan Ismar yang mana keluarga terduga teroris tak diberikan surat penangkapan sampai penggeledahan.

Jadi, Sofyan mengatakan, sesuai UU Terorisme lama, setelah terduga ditangkap, Densus 88 punya waktu 7 hari. 

Dan menurut ketetuan itu, nggak wajib kok menyerahkan surat penangkapan dan sebagainya sebagaimana yang dikeluhkan Ismar.

“Jadi wakti pertama ditangkap nggak ada surat penangkapan, 7 hari setelah itu disampaikan. Nanti pasti itu diberikan surat penangkapan dan surat lainnya, itu nanti nyusul. Itu sesuai UU,” tegas Sofyan.

Menjawab mantan teroris

Nah Ismar Syafruddin membantah dalih Sofyan tersebut. Sebagai pengacara, yang ia pahami semua ketentuan itu mesti tunduk pada aturan yang termuat dalam acara pidana ata KUHAP.

“Kalau masalah penangkapan, penahanan, pendampingan klien itu sudah ada diatur dalam KUHAP. Hukum acara jauh lebih tinggi dari aturan yang berlaku,” jawab Ismar.

Ismar memersoalkan penangkapan kliennya itu terlalu berlebihan dan mengesampingkan KUHAP dan HAM.

Meskipun berstatus tersangka, seseorang tersangka mesti dihormati hak-haknya.

“Harusnya ada surat penangkapan penahanan, ada surat pengeledahan surat penyitaan, ada proses pendampingan saat BAP. Kami saja ini tidak tahu klien kami di mana. Tolong di mana klien kami, bagaimana kami mau mendampingi,” kata dia. (Hops)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »