Permendikbud Disebut Pro Seks Bebas, Menag Yaqut: Konteks Mencegah Kekerasan

BENTENGSUMBAR.COM - Sejumlah pihak menyayangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbudristek tersebut ditafsirkan mengizinkan seks bebas.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di kampus harus diletakkan dalam konteks pencegahan kasus sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda.

"Itu harus diletakkan pada konteks mencegah kekerasan," kata Yaqut di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.

Yaqut mengaku mendukung kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.

Menurutnya, semangat mencegah kekerasan seksual dalam Permendikbudristek tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan aturan.

"Makanya saya bilang kembalikan kepada konteks pencegahan kekerasan. Kalau dilepaskan dari konteks itu pasti pemahamannya akan berbeda," ujarnya.

"Dan kita tidak ingin ini terus berlangsung terus-menerus. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," jelasnya. (Jitunews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »