Refly Harun: Selain Formula E, Anies Baswedan Diincar DP Nol Persen Padahal Peristiwa Pidananya Tidak Ada

BENTENGSUMBAR.COM - Ajang balap mobil listrik Formula E dikabarkan resmi digelar di Jakarta pada Juni 2022 mendatang meski gelaran ini banyak ditentang karena dianggap merugikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dokumen penyelenggaraan Formula E yang telah diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Melihat hal itu, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan balap Formula E.

Dia berujar bahwa sejak awal lembaga antirasuah tersebut sudah menyalahi prosedur dalam penentuan dugaan pidana. Jika tidak dihentikan nantinya akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, dimana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

Terkait hal itu, Pakar Hukum tata Negara Refly Harun mengatakan kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsinya atau peristiwa pidananya, silakan dilakukan proses penyelidikan lalu ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Tetapi kalau mengaudit kegiatannya bukan tugas KPK, masa KPK mengaudit kegiatan. misalnya apakah penggunaannya uangnya efisien apa nggak efektif apa enggak, itu adalah tugas dari pengawasan oleh DPRD.
KPK adalah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi bukan yang mengecek mengenai tata kelola penggunaan keuangan. Apakah efektif, efisien atau tidak mengatur kinerja sebuah event atau sebuah kelembagaan,"ujarnya.

Refly menambahkan ini yang kita harus paham jangan terkesan KPK mengentertain. Selain kasus ini kita tahu bahwa Gubernur DKI juga diincar di DP nol persen. Biasanya pendengung-pendengung sudah ribut padahal peristiwa pidananya juga tidak ada.

"Ketika peristiwa pidananya tidak ada maka ia tidak mungkin ada orang yang terlibat kecuali dari awal ada dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya disertai dengan tangkap tangan dalam konteks formula E,"kata Refly Harun, dalam channel youtube pribadinya yang diunggah Sabtu 13 November 2021.

Menurut Refly Harun, tapi dalam konteks DP nol persen silahkan saja karena memang ada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi apakah kemudian itu sampai ke gubernur DKI atau tidak, Ya silahkan lebih lanjut tapi yang jelas Tadi prinsipnya dalam jangan mengada-adakan yang tidak ada atau jangan mentidak ada kan yang sudah ada.

"Artinya hendaknya pemberantasan korupsinya objektif yang ada peristiwa pidananya tidak lanjutin, tapi kalau tidak ada dugaan yang harusnya tidak perlu ditindaklanjuti for the time being karena KPK banyak laporan-laporan yang jauh lebih punya fakta dan bukti awal permulaan yang cukup,"ujar Refly Harun. (zonapriangan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »