Sistem Pewarisan Silek di Sanggar Palito Nyalo

PEWARISAN yaitu suatu proses beralihnya harta (baik berwujud atau tidak berwujud) dari suatu generasi kepada generasi berikutnya dengan tidak disertai ketentuan apakah proses itu terjadi sebelum atau sesudah meninggalnya pewaris. Sedangkan pengertian dari Silat/Silek yaitu seni olahraga bela diri yang tumbuh dan berkembang di wilayah Minangkabau sejak dahulu kala. 

Silek bagi anak Minangkabau merupakan jati diri, yang melekat dalam keseharian mereka, terutama bagi kaum lelakinya. Jadi jika digabungkan arti dari kata pewarisan silek yaitu proses atau metode beralihnya ilmu silek secara turun temurun dari suatu generasi ke generasi di Minangkabau. 

Sangar  Palito Nyalo berdiri pada tanggal 4 agustus 1989 dan masih tetap eksis dalam bidang seni tradisi dan budaya Minangkabau. Sangar Palito Nyalo didirikan atas prakarsa masyarakat Koto Panjang, Pauh yang ingin mempertahankan kesenian tradisi randai dan silek agar tidak hilang karena perkembangan zaman. 

Pada bulan Januari 1989, Koto Panjang, Pauh telah ramai didatangi oleh pendatang dari luar. Mereka tidak saja dari dalam daerah Sumatra Barat, akan tetapi ada yang datang dari daerah luar Sumatra Barat. Mereka datang dengan berbagai macam tujuan dan keperluan. Tujuannya antara lain yaitu menjadi pedagang, buruh bangunan, guru dan ada juga mahasiswa dari berbagai macam daerah ingin belajar ke Universitas Andalas.

Dengan banyaknya pendatang tersebut, merupakan suatu hal yang wajar demi membawa perubahan pada berbagai macam bidang sosial, ekonomi, dan kesenian di masyarakat setempat, walaupun disamping perubahan arus era gelobalisasi. 

Menyikapi hal tersebut, timbulah ide pemikiran pemuka masyarakat Koto Panjang, Pauh untuk berupaya mengantisipasi dampak negatif  dari perubahan era gelobalisasi dan pembauran. Terutama pada sisi pemahaman nilai-nilai seni tradisi Minangkabau sebagai bagian cerminan  adat istiadat Minangkabau.

Tindak lanjut dari keresahan  tersebut adalah mencari solusi guna mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kedua hal ini. Maka diadakanlah rapat  Ninik Mamak  dan pemuka masyarakat Koto Panjang - Pauh. Rapat diadakan di kantor Balai Pemuda Koto Panjang pada Maret 1989. 

Beberapa orang pemuka masyarakat yang menghadiri rapat tersebut adalah Sahur Mangkuto Sati, selaku ninik mamak Limau Manih dan  Agus Amir  Dt.  Sulaiman  selaku ketua KAN Limau Manis. Hasil rapat yaitu: memutuskan untuk kembali menyemarakkan  kelompok - kelompok seni tradisi Minangkabau yang ada di Limau Manis dan menghidupkan kembali aktifitas di  sasaran silek dan sasaran  randai, ataupun  mendirikan kelompok-kelompok kesenian  tradisi baru. 

Cikal bakal dari hasil rapat tersebut di Koto Panjang muncul kelompok kesenian tradisi yang dipelopori oleh Alm. Djamaluddin Umar Rajo Kuaso dkk.  Kelompok ini mulai beraktifitas Setelah mendapat persetujuan lisan dari ninik mamak dan KAN Limau Manih, Aktifitasnya adalah pancak silek dan barandai. Pertengahan april 1989 diadakan musyawarah pertama oleh Djamaluddin Umar dkk, musyawarah tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya  melahirkan semboyan kelompoknya yang dikenal dengan 4M yaitu: a.Menggali, b.menumbuh, c.mengembang dan d.melestarikan.

Pada tanggal 4 agustus 1989 diadakan musyawarah  yang kedua, musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur-unsur terkait yaitu: Lurah Koto  Panjang, RT,  RW, Ketua  AMPI, KNPI kecamatan Pauh  Kota Padang. Hasil  dari musyawarah  yang kedua tersebut yaitu diresmikanya nama  grup yang dipelopori oleh Djamaluddin Umar Rajo Kuaso dkk. Nama grup yang disepakati adalah Grup Kesenian Tradisi Minangkabau “PALITO NYALO”. Setelah diresmikanya grup Palito Nyalo sebagai sebuah lembaga pendidikan seni tradisi nonformal yang disahkan oleh ninik mamak dan KAN Limau Manis, barulah kelompok ini mulai melakukan aktfitas dengan menyandang identitasnya sebagai kelompok seni tradisi Minangkabau. 

Pada masa awal kiprahnya, pendiri grup mengumpulkan beberapa orang anaknya untuk dilatih silek dan barandai. Setelah melewati masa tiga bulan, anak- anak yang belajar bertambah banyak. Perekrutan anggota sanggar pada masa-masa awal dilakukan lebih bersifat kekeluargaan dengan cara disampaikan dari mulut ke mulut saja. Meskipun demikian  setiap anak yang ikut bergabung latihan dengan Palito Nyalo disyaratkan harus sepengetahuan orang tua atau wali anak. 

Pada perkembangan selanjutnya perekrutan untuk menjadi anggota sanggar seni Palito Nyalo tidak hanya terbatas pada anak-anak yang berada di Koto Panjang, akan tetapi sudah ada anggota yang datang dari luar Koto Panjang dan Limau Manis, namun secara umum mereka masih tinggal dalam Kecamatan Pauh. 

Proses beralihnya ilmu silek yang ada di sanggar Palito Nyalo yaitu pada umumnya sama dengan perguruan silat ataupun sasaran yang ada di Minangkabau lainnya. Namun pada sanggar Palito Nyalo memiliki kriteria utama untuk bisa menjadikan orang tersebut layak yaitu harus memeluk agama Islam dan tidak ada batasan umur yang mengekangnya untuk belajar silat. 

Seperti yang kita ketahui seorang yang harus pandai bersilat harus Islam dan sebenarnya agama lain boleh, cuman hanya sampai tahapan pencak silatnya saja. 

Di Sanggar Palito Nyalo terdapat tiga buah aliran silat yang bisa diwariskan kepada generasi muda, yaitu Silek Tuo, Silek Sungai Patai dan Silek Pauh. Ketiga silat tersebut memiliki kriteria dan peralatan – peralatan yang perlu disediakan oleh calon penerima silek di Sanggar Palito Nyalo yaitu : pisau kecil (pisau ketek), cermin (camin), kapas (kapeh), kain putih sikabung (kain putiah sikabuang), jeruk limau (asam limau kapeh) dan beras satu cupak (bareh sa cupak). 

Itu adalah beberapa peralatan yang harus dibawa calon penerima silek apabila dia ingin belajar silat. Adapun setelah ia melaksanakan persyaratan tersebut dan telah berlatih, maka guru akan menyuruh anak silek tersebut untuk membawa Ayam Biriang ke tempat lokasi yang ditentukan oleh guru seperti hutan. 

Kemudian setelah sampai di lokasi, maka potong perut ayam tersebut kemudian diberitahukan kembali ke guru untuk memberikan keputusan apakah anak silek ini pantas untuk mengamalkan ilmunya. 

Apabila pantas, maka anak silek tersebut boleh untuk belajar silat. Anak silek yang telah dilantik tidak boleh menemui gurunya selama tiga bulan dikarenakan itu termasuk salah satu persyaratan yang tidak boleh dilanggar. Jika telah mahir boleh mengajarkan kembali ilmunya kepada murid baru.

Adapun tingkatan dari jabatan silek itu sendiri yang hanya berada di wilayah Kecamatan Pauh, Kuranji dan Kota Tangah Kota Padang yaitu dimulai dari jabatan awal sampai tingkatan tertinggi :1. Pandekar, 2. Pelatih / Pengajar, 3. Guru Gadang / Tuo, 4. Mamak Pandeka, 5. Inyiak Pandeka. Kelima jabatan ini sangat unik karena hanya ada di wilayah Pauh Limo dan Pauh Sembilan serta Koto Tangah saja. Bahkan pada di daerah darekpun tidak ada memakai istilah ini dalam tingkatan jabatan sileknya.

*Penulis: Fahmi Fahrozi, S.E., S.Hum, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Sastra
Universitas Andalas Padang 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »