Jerinx SID Divonis 2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: What? Suamiku Udah Minta Maaf, Suamiku Gak Pukul AD

BENTENGSUMBAR.COM - Jerinx Superman Is Dead (SID) dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.

Menanggapi vonis tersebut, sang istri, Nora Alexandra mengaku heran dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Jerinx.

Padahal, kata Nora, suaminya sudah meminta maaf dan tidak memukul Adam Deni.

Pernyataan itu disampaikan Nora lewat akun Instagram pribadinya @ncdpapl pada Jumat, 18 Februari 2022.

“What? Suamiku dituntut 2 tahun? Suamiku udah minta maaf lho ke pihak AD, bahkan aku juga udah minta maaf ke pihak AD, suamiku gak pukul AD,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Nora juga tidak membenarkan perkataan yang diucapkan sang suami tetapi dia kecewa dengan tuntutan jaksa.

“aku memang gak membenarkan kata-kata dia saat emosi, tapi masak iya 2 tahun??? Ini serius?,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mempertanyakan permintaan maaf dari Jerinx kepada Adam Deni dengan menandai akun istrinya.

“Kak @erelsya gimana apa udah puas suamiku dituntut 2 tahun? Udah puas akhirnya aku sama dia akan lama gak ketemu? Maaf ya disini aku gak serang kamu karena aku tahu posisimu sama aku sama2 perempuan, tapi ya masak suamiku lho dah niat baik datang ketemu kamu serta AD kami sudah benar2 minta maaf lho, yaampun,” ujarnya.

Sebelumnya, Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta pada Jumat 18 Februari 2022.

JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain hukuman penjara, drummer band "Superman is Dead" (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan. (PikiranRakyat-Depok)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »