BNPT Urai Ciri Penceramah Radikal, Ketum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar: BNPT Telah Merusak Ajaran Agama

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumateta Barat Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar, Lc, M. Ag., merespon pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang mengurai ciri-ciri penceramah radikal yang dimaksud Presiden Jokowi.

"Bila menurut BNPT ciri penceramah radikal adalah mengkafirkan orang yang berbeda agama, berarti BNPT telah berperan sebagai agen pluralisme agama yang telah diharamkan oleh MUI," ungkap Buya Gusrizal Gazahar, dikutip BentengSumbar.com dari halaman facebook Buya Gusrizal Gazahar pada Selasa, 8 Maret 2022.

Bahkan, Buya Gusrizal Gazahar menilai BNPT telah merusak ajaran agama, khususnya ajaran Islam yang sangat mendasar.

"BNPT juga telah merusak ajaran agama khususnya ajaran Islam yang sangat mendasar yaitu "ajaran Tauhid". Kalimat "Lâ Ilâha Illalláh" merupakan pernyataan pengakuan atas keyakinan di dalam qalbu bahwa satu-satunya Ilâh yang berhak disembah adalah Allah swt," jelas Buya.

Konsekuensi dari keyakinan tersebut, terang Buya Gusrizal Gazahar, adalah kufurnya setiap keyakinan yang menentang ajaran tauhid tersebut. Penganut kekufuran itu adalah "kâfir" dalam istilah Al-Qur'ân dan Sunnah Nabi saw.

"Dengan demikian, saya minta BNPT menjawab, dari mana datangnya tuduhan radikal terhadap da'i yang mengatakan orang berbeda agama adalah "kâfir" ??? Apakah menurut BNPT, da'i yang tidak radikal itu adalah yang mengakui semua agama benar ???" ujar mantan dosen Ushul Fiqh Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol ini. 

Menurut Buya Gusrizal Gazahar, kalau itu yang diinginkan oleh BNPT, berarti BNPT ingin merusak ajaran agama.

"Saya berharap agar seluruh tokoh umat Islam waspada dengan langkah seperti itu karena, bila itu misi BNPT berarti suatu institusi negara telah menempatkan diri sebagai pembawa kesesatan ke tengah umat. Allâh al-Musta`ân wa `alaihi al-Tuklân," tegas Buya.

Laporan: Zamri Yahya, SHI

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »