Langgar Prokes, Pemilik Tiga Kafe Dipanggil Menghadap Penyidik Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Pemilik tiga kafe di Padang Sumatera Barat kembali dipanggil oleh pihak Satpol PP untuk menghadap ke PPNS Pol PP Padang.

Pasalnya, tempat tongkrongan kawula muda tersebut masih melakukan pelanggaran penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). 

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang Edrian Edward, beserta personilnya melakukan pengawasan kesejumlah tempat pelaku usaha, pada Rabu, (2/3/22) malam. 

Seperti Kafe Tara Kopi yang beralamat di jalan Tarandam III, Kecamatan Padang Timur, Kafe Foursides Coffe yang beralamat di jalan Dobi, serta Situ Party jalan Pulau Air, kecamatan Padang Selatan. 

Tempat ini belum memilik Scan QR.Code Peduli lindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha, serta pengunjungnya  melebihi kapasitas tempat, sedangkan menurut aturan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitasnya. 

Diterangkan oleh Edrian Edward, bahwa pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah upaya pencegahan penyebaran kasus Covid 19, serta pencegahan varian baru yaitu umicron, sesuai aturan Perda Nomor 1 tahun 2021, serta menindaklanjuti instruksi pemerintahan pusat Kota Padang, yang tengah menerapkan PPKM level 3 karena adanya peningkatan kasus penularan. 

"Kita kembali berada dilevel tiga tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan," terang Kabid Tibum Satpol PP. 

Di lokasi yang dilakukan pengawasan ditemukan masih banyak  yang melakukan pelanggaran, terpaksa harus menghadap PPNS Senin pekan ini. 

"Kepada pemilik usaha ini kita panggil karena ada indikasi pelanggaran," terang Edrian Edwar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »