Tidur Sore, Mahasiswi Cantik Histeris Payudaranya Diremas Mahasiswa Cabul

BENTENGSUMBAR.COM - Akibat kerap nonton film porno dan mengintip teman mahasiswinya, nafsu mahasiswa berinisial IK (20) jadi membara.

Puncaknya, mahasiswa mesum itu nyaris memperkosa mahasiswi berinisial NI(20) yang masih satu pondokan atau kosan dengan pelaku.

Peristiwa memalukan itu terjadi di sebuah kosan atau pondokan yang beralamat di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai, BTP, Kota Makassar.

Percobaan perkosaan itu bermula saat korban tengah tertidur pada Minggu (27/3/2022) sore. Korban lupa menutup pintu kamar. Kemudian pelaku melintas di depan kamar korban.

Melihat korban tertidur seorang diri di dalam kamar, nafsu bejat dan obesesi pelaku terhadap korban yang berparas cantik itu pun muncul.

Selanjutnya pelaku, menyelinap masuk kemudian meraba-raba payudara korban. Korban yang merasa tubuhnya digerayangi oleh pelaku seketika terbangun dan berteriak sekuat tenaga.

Pelaku yang panik dan takut mendengar teriakan korban, lalu berlari ke kamar rekannya yang letaknya persis di depan kamar korban. 

Di situ pelaku bersembunyi, hingga sejumlah penghuni kosan mengamankan pelaku di sebuah kamar sambil menunggu pihak kepolisian.

Aparat kepolisian dari Resmob Polsek Tamalanrea yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku di sebuah kamar.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatan yang ia lakukan lantaran karena kerap menonton video porno. 

Ia juga mengakui melakukan hal tersebut lantaran suka dengan korban yang cantik. 

Sementara itu korban yang diinterogasi di kamar berbeda nampak masih shock dan histeris atas apa yang baru saja ia alami. Dan saat ini telah dalam perlindungan pihak keluarganya.

Panit Resmob Polsek Tamalanrea Ipda Iqbal Qosman membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum mahasiswa dalam kasus percobaan pemerkosaan. 

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan melanggar kesopanan atau percobaan pemerkosaan dan dijerat dengan Pasal 281 kuhpdenga ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya, Minggu (27/3/2022).

Sumber: Sindonews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »