Jokowi Larang Ekspor CPO, Politisi Demokrat: Keputusan Goblok dari Pemerintah yang Nggak Becus

BENTENGSUMBAR.COM – Politisi Demokrat, Ardi Wirdamulia menanggapi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng.

Ardi Wirdamulia menyindir bahwa pelarangan ekspor CPO ini adalah keputusan bodoh dari Pemerintah yang tidak becus.

“Keputusan goblog dari pemerintah yang ngga becus,” kata Ardi Wirdamulia, sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadinya pada Senin, 25 April 2022.

“Produksi CPO itu juauh lebih besar dari kebutuhan minyak goreng. Kalau ngga boleh diekspor sisanya mau diapain?” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.

Dilansir dari CNN Indonesia, hal ini diputuskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat bersama menteri-menterinya.

“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 april 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” katanya pada Jumat, 22 April 2022.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa keputusan ini dilakukan supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

Sebagaimana diketahui, harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu.

Sebenarnya, Pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.

Pertama, Pemerintah meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter.

Untuk menyediakan minyak goreng ini, Pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit.

Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.

Dengan kebijakan ini, harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga, yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter.

Namun, meskipun Pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru.

Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.

Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Begitu pun dengan kebijakan DMO dan DPO.

Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru, yakni mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.

Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp25 ribu per liter. Begitu pun dengan minyak goreng curah.

Meski HET sudah ditetapkan Rp14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp22 ribu per liter.

Di tengah masalah minyak goreng yang belum kelar itu, muncul masalah baru, yakni korupsi fasilitas pembiayaan ekspor minyak sawit mentah.

Kasus dugaan korupsi ini diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, mereka telah menahan empat tersangka terkait kasus.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musim Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »