Lihat Temannya Digoyang, Gadis LL (16) Tak Kuat Menonton, Akhirnya Turuti Nafsunya: Saya Terangsang

BENTENGSUMBAR.COM - Nasi sudah menjadi bubur, gadis belia di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan ini hanya bisa ungkap penyesalan.

Pasalnya, gadis berinisial LL (16) rela kesuciannya direnggut oleh pemuda yang baru dikenal.

Pria yang telah berhubungan badan dengan LL diketahui berinisial RP (22).

Meski baru beberapa jam kenal, tapi RP rela tubuhnya digagahi LL di sebuah hotel.

Ternyata, LL terangsang saat melihat temannya yang saat itu melakukan hubungan seks di kamar hotel yang sama.

Saat itu, ada RP yang tak lain adalah rekan dari pacar teman LL.

Adapun RP ternyata juga terangsang saat melihat temannya berhubungan badan dengan pacarnya.

RP kemudian mendekati LL.

Terjadilah hubungan badan yang dilakukan empat muda-mudi di dalam kamar hotel yang sama.

"Iya, saya melakukannya, tetapi saat itu saya awalnya ikut teman saya ketemu pacarnya di hotel, ternyata pacar teman saya membawa teman juga ya si LL itu," ungkapnya kepada TribunBengkulu.com, Rabu (20/4/2022).

Perbuatan tersebut, kata RP tanpa ada unsut pemaksaan atau iming-iming.

"Yang namanya sudah satu kamar, saya tidak memaksa dan tidak memberi iming-iming, ya sudah terjadi," kata RP.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto menerangkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan usai tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Berdasarkan laporan pihak keluarga korban, diduga ada pencabulan yang dilakukan RP di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang.

"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan kita dapati jika pelaku berada di kawasan warung seblak di kawasan Pantai Panjang, setelah itu dengan sigap Tim Macan Gading langsung mengamankan pelaku," ujar Malau.

Pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Polres Bengkulu.

Akibat perbuatannya, RP disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Aksi pencabulan di Lubuklinggau juga menimpa seorang gadis berusia 13 tahun.

Dilansir dari Tribun Solo, pelaku tak lain merupakan pacar korban yang bernama Boby Ardyka (22).

Peristiwa tersebut terkuak usai ayah korban melihat tanda merah bekas ciuman Boby di bagian leher anaknya.

Ayah korban pun marah dan melapor ke Polres Lubuklinggau.

Kini pemuda yang merupakan warga Jalan Talang Mandur, RT 08 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat dugaan pencabulan

Sumber: TribunMedan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »