Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Sendiri, Ditangkap di Jalan By Pass Raha

BENTENGSUMBAR.COM – Seorang guru ngaji berinisial LN (63) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pasikolaga Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban pencabulan itu bernama Bunga (nama samaran) sebagai anak santri dari guru ngaji oleh tersangka berinisial LN. Tak terima anaknya jadi korban kebejatan pelaku, ibu kandung korban lansung melapor ke Polres Muna.

Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, awalnya tersangka sebagai guru mengaji saat itu sekitar 20 anak santri (sebagian laki-laki dan sebagian perempuan) mengaji dalam rumahnya termasuk salah satunya korban.

“Setelah selesai mengaji sekitar jam 15.00 Wita lalu masing-masing para santri bersalaman dengan tersangka dan saat itu Bunga dan temannya dilarang pulang duluan dikarenakan disuruh oleh tersangka untuk mencuci piring di dapur,” ucap Astaman Rifaldy Saputra, Kamis 21 April 2022, dilansir dari Inilah Sultra.

Kata dia, dengan niat bejatnya tersangka memanggil Bunga, tak lama kemudian Bunga datang menghampirinya dan tersangka memegang pergelangan tangan kanan lalu membawa masuk ke dalam kamar sehingga Bunga mengikut masuk dalam kamar.

Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polresta Kendari ini menambahkan, setiba di dalam kamar tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memegang bahu kiri dan kanan lalu membaringkan di kasur yang terbentang di lantai. 

Setelah Bunga posisi baring kemudian tersangka duduk dibagian kaki lalu menaikkan baju dan menurunkan celana pendek sampai di lutut dan selanjutnya tersangka berkata kepada korban ‘jangan ribut’ sehingga Bunga diam saja.

Tersangka pun melakukan aksinya. Usai itu, pelaku mengambil uang di sebuah dompet dalam kamar dan memberikan uang sebesar Rp. 5.000 kepada Bunga. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk pulang. Setelah korban keluar kamar saat itu melihat temannya masih mencuci piring di dapur.

Pria kelahiran Buton ini menjelaskan, Bunga turun dari rumahnya tersangka dan menemui teman-temannya yang masih di sekitar halaman rumah tempat mengaji. Kemudian Bunga pulang jalan kaki bersama temannya dan dalam perjalanan pulang temannya bertanya kepada korban.

“Saat itu juga Bunga menceritakan kepada temannya. Selain menceritakan sama temannya Bunga juga sampai kepada ibu kandungnya apa yang diperlakukan sama tersangka bahwa saat pulang mengaji saya diajak masuk dalam kamar lalu dikasih uang 5000 dari tersangka,” tuturnya.

Setelah diperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian Tim Buser Sat Reskrim Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Pure melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan By Pass Raha.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »