Tak Setuju Herry Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM: Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihapus

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan aparat penegak hukum, khususnya hakim agar mempertimbangkan kembali vonis hukuman mati.

Sebab, sejumlah negara di dunia sudah menghapus hukuman tersebut secara bertahap.

"Hanya tinggal beberapa lagi, termasuk Indonesia yang mengadopsi hukuman mati," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui pernyataan resmi yang dipantau dari kanal YouTube Komnas HAM, Selasa, 5 April 2022.

Hal itu disampaikan Taufan merespons vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pemerkosa belasan santri yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Ia mengatakan apabila Herry Wirawan atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lanjutan, maka hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan hukum mati yang mulai dihapuskan.

Ia mengatakan bagi Komnas HAM korban adalah pihak yang paling utama untuk diperhatikan. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendorong adanya restitusi dan rehabilitasi.

Jika diperhatikan dalam "road map" hukum pidana yang digunakan Indonesia, kata dia, di dalam RKUHP memang masih ada hukuman mati akan tetapi bukan suatu hukuman yang serta-merta.

Artinya, masih diberikan kesempatan kepada terpidana mati selama dalam satu periode tertentu untuk diasesmen atau dievaluasi. 

Jika terpidana mati berkelakuan baik maka bisa saja hukuman mati diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan.

Ia mengatakan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia atau dalam ruang lingkup institusi pendidikan Islam atau agama lainnya.

Pemerintah melalui kementerian terkait juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berupaya mencegah kekerasan hingga praktik perundungan seksual di ranah pendidikan.

Akan tetapi, sambung dia, yang perlu diingat juga mengenai hak asasi manusia dan perlindungan bagi korban serta rehabilitasi yang harus dibenahi dalam sistem yang digunakan selama ini.

"Terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang sering kali menggunakan jargon keagamaan tapi ada praktik kejahatan terselubung," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Vonis itu dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

Sumber: FIN.CO.ID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »