Novel Baswedan Ngaku Tak Susah Tangkap Harun Masiku jika Dilibatkan KPK: Harusnya Firli yang Tak Boleh Tidur Nyenyak

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan turut menanggapi pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku tak akan bisa tidur nyenyak lantaran terus diburu KPK.

Menurut Novel, soal Harun bisa tidur nyenyak atau tidak itu bukanlah urusan Firli Bahuri. Novel mengatakan justru seharusnya Firli-lah yang tidak bisa tidur nyenyak karena sejak 2 tahun lalu belum bisa menangkap Harun Masiku.

"Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM (Harun Masiku) sampai sekarang," kata Novel.

Novel juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK, jika diberikan restu dalam menangkap buronan Harun Masiku. Novel pun merasa yakin jika ia dilibatkan oleh KPK, tidak akan terlalu lama untuk menangkap Harun.

"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM (Harun Masiku). Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama," kelakar Novel.

Sebelumnya, Ketua KPK Filri Bahuri tak memfokuskan melakukan pengejaran hanya terhadap Harun Masiku.

"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang (Harun Masiku), setidaknya masih ada enam orang yang kami cari," kata Firli.

Lebih lanjut, Firli menegaskan bahwa tim KPK akan terus membuat para buronan termasuk Harun Masiku tidak bisa tidur tenang.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," imbuh Firli.

KPK juga sempat menyampaikan sudah ada sejumlah negara tetangga merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Kendati demikian, lembaga antirasuah itu masih enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respon tersebut. Diketahui, KPK telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.

Termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah divonis 7 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang.

Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Ia diketahui menerima suap melalui 2 perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani.

Kedua perantara suap itu juga sudah divonis pengadilan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider 4 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »