Ahyudin Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT, Kuasa Hukum: Beliau Korban dan Dikorbankan

BENTENGSUMBAR.COM - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan donasi.

Menurut Teuku Pupun, kuasa hukum, Ahyudin mengaku siap menghadapi status sebagai tersangka, meskipun merasa dikorbankan dalam kasus tersebut.

"Beliau siap menghadapi meskipun beliau korban dan dikorbankan," kata Pupun saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Pupun menuturkan, Ahyudin juga mengaku ikhlas atas proses hukum yang tengah dijalaninya tersebut. 

Dia bilang, penetapan tersangka terhadap kliennya telah diperkirakan sebelumnya.

"(Ahyudin) sangat santai, ikhlas, karena udah sesuai dengan yang kami perkirakan sebelumnya," paparnya.

Diperiksa Jumat Pekan Ini

Bareskrim Polri bakal memeriksa empat tersangka kasus dugaan penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (29/7/2022) pekan ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, mereka bakal diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka

"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada Hari Jumat," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Whisnu menuturkan, penyidik bakal menentukan apakah keempatnya bakal ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan donasi.

"Betul (penentuan penahanan usai diperiksa)," ucapnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, keempat tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE, hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," terang Ramadhan.

Hal itu termaktub dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo pasal 5 UU 16/2001, sebagaimana telah diubah UU 28/2004 tentang Perubahan atas UU 16/2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 saksi.

"Penyidik memeriksa saksi, 26 saksi yang terdiri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ITE, satu ahli bahasa, dua ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyatakan, para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," cetusnya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar, sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi publik.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH dan NIA, selaku anggota Pembina ACT.

Helfi menyampaikan, keempat tersangka belum ditahan, karena penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," paparnya. 

Sumber: Wartakota

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »