Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, Polda Metro: Tak Pengaruhi Penyidikan!

BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya menanggapi permohonan perlindungan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan yang dilayangkan Roy dinyatakan tak mempengaruhi penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, permohonan Roy Suryo untuk meminta perlindungan ke LPSK merupakan hak setiap orang yang terlibat dalam perkara. Meski demikian, dia menegaskan perlindungan tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan.

"Silakan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Roy Suryo diketahui menjadi terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Dengan permohonan yang dilakukan Roy ke LPSK tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan.

"Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," tegasnya.

Roy Suryo menerima surat rekomendasi dari LPSK terkait permohonan perlindungan soal kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat rekomendasi dari LPSK tertanggal 18 Juli 2022 itu juga telah diterima Roy. Di dalamnya, disebutkan Roy tidak dapat dituntut secara hukum dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.

Pengaduan ke LPSK itu dilayangkannya usai dia mengaku mendapatkan teror terkait kasus meme stupa itu. Namun, Roy enggan merinci teror apa yang dimaksud.

"Soal 'teror' yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail: Mulai dari Hal-hal yang teknis sampai ke non-teknis. Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan," ujarnya.

Sumber: Okezone

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »