Dugaan Gratifikasi Proyek Pembangunan RSUD Pasbar, Kejari Sebut Tersangka Kembalikan Uang Rp3,8 M

BENTENGSUMBAR.COM -  Kejaksaan Negeri Pasaman Barat umumkan uang gratifikasi dugaan proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020. 

Uang sebanyak Rp3,8 miliar tersebut dikembalikan oleh pihak keluarga beserta tim kuasa hukum tersangka HM, Selasa, 23 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 wib.

Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahaya Purnama mengatakan, selama tahap penyidikan, pihaknya mendapatkan temuan adanya dana gratifikasi atau suap di Proyek Pembangunan RSUD Pasaman Barat. Terduga HM melakukan suap untuk meloloskan PT. MAM sebagai rekanan proyek.

"Untuk meloloskan PT. MAM tersangka HM melakukan suap sebesar 4,5 miliar, jika terealisasi maka HM akan diberikan uang sebesar 11,5 miliar," ujar Ginanjar.

Ginanjar menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak keluarga HP Yan telah mengembalikan uang suap tersebut sebesar 3,8 miliar. Namun hal ini tidak akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan pelaku.

"Ini merupakan suap, bukan kerugian negara, juga pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus tindak pidananya," jelasnya.

Lanjut Ginanjar, uang yang telah dikembalikan disimpan akan dititipkan di rekening sementara Bank BRI Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Uang tersebut merupakan gratifikasi dan belum termasuk kerugian Negara di fisik pembangunan proyek.

"Kami minta kepada semua pihak yang terlibat untuk mengembalikan sisa uang suap tersebut, termasuk kerugian fisik sebesar 20 Miliar yang belum ada pengembalian," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi RSUD Pasaman Barat. Hingga kini, Kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus dan pemanggilan saksi. (Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »