Pakar Sebut Putri Candrawathi Bisa Asuh Anaknya yang Balita di Dalam Tahanan

BENTENGSUMBAR.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob, sementara Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit, dan dipastikan akan menyusul juga untuk ditahan.

Lalu bagaimana nasib empat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya ditahan atau dipenjara?

Keempat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun atau masih balita.

Ini artinya ada 3 anak mereka yang masih dibawah umur.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati atau PC.

"Itu perintah UU Perlindungan Anak. Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka," kata Reza dalam pesan tertulisnya kepada Wartakotalive.com, Minggu (21/8/2022).

Istilahnya, kata Reza, mereka berisiko mengalami secondary prisonization.

"Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial," ujarnya.

"Anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan. Ketika diasuh oleh orang tua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik, ketimbang anak-anak yang dipisah dari orang tua mereka," papar Reza.

Tapi, kata dia sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu, mereka.

"Nah, sisi lain yang juga harus diperhatikan adalah risiko bunuh diri di dalam ruang tahanan lebih tinggi daripada di dalam lapas dan–pastinya–lebih tinggi lagi daripada di dunia bebas. Jadi, dalam mata rantai proses pidana, masa prasidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri," kata Reza.

Menurutnya sprei dan selimut di ruang tahanan harus dalam kondisi terikat kencang di ranjang.

"Pakaian tahanan dipilihkan secermat mungkin guna meminimalkan kemungkinan dipakai sebagai instrumen untuk gantung diri. Hindari penggunaan peralatan makan berupa benda tajam semisal kaca dan garpu. Kalau perlu, pasang CCTV. Perhatikan perkataan yang bersangkutan, tangkap pesan-pesan samar tentang mengakhiri hidup," ujarnya.

"Semoga PC bisa terus sehat, sehingga proses pertanggungjawaban pidananya dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat," tambah Reza.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.

Hasilnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagain tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.

Ia menjelaskan sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.

Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Bharada E berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintah dan melakukan rekayasa.

Untuk Brigadir RR dan KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, maka ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sumber: Wartakota

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »