Tak Dijaga Suami, Tak Dilindungi LPSK Istri Sambo Masih Disembunyikan

BENTENGSUMBAR.COM - Komnas HAM berharap bisa memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Keterangan Putri dianggap akan memperjelas duduk perkara dan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J. Hanya saja berkali-kali dijadwalkan untuk dimintai keterangan, Putri selalu berkelit. Putri sepertinya masih disembunyikan.

Komnas HAM menilai, keterangan Putri dalam kasus kematian Brigadir J ini dianggap sangat krusial. 

Dalam skenario awal yang disusun Sambo, kematian Brigadir J berawal dari teriakan Putri yang dilecehkan oleh Brigadir J. 

Teriakan itu terdengar oleh Bharada E yang segera mendatangi asal suara. 

Begitu datang, Bharada E disambut tembakan. Bharada E balas menembak. Tembakan Bharada E membuat Brigadir J tewas tersungkur.

Bahkan, untuk memperkuat skenario itu, Sambo dan istrinya membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual ke Polres Jakarta Selatan.

Kasus pelecehan dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir J.

Namun dari hasil penyidikan Tim Khusus buatan Kapolri, peristiwa tembak menembak itu tidak ada. 

Yang ada adalah Bharada E menembak J atas perintah Sambo. 

Dari hasil gelar perkara teranyar, penyidik pun memastikan tidak ada peristiwa pidana pelecehan kepada Putri. 

Karena itu, Bareskrim menyetop dua laporan di Polres Jakarta Selatan itu.

Meski laporan pelecehan seksual sudah disetop, Komnas HAM masih berharap mendengar keterangan dari Putri. 

Komnas HAM sudah berkali-kali memanggil Putri untuk dimintai keterangan. 

Namun pemeriksaan tak kunjung terlaksana karena Putri mengaku masih trauma.

Terakhir, jadwal pemeriksaan direncanakan pada Jumat sore. 

Namun sampai malam tiba, Putri tak juga datang. 

Putri meminta agar pemeriksaan ditunda lantaran kondisi belum stabil.
Komnas HAM tak menyerah.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Putri. 

"Sedang dikoordinasikan bersama Komnas Perempuan dan pengacara Bu Putri. Masih menunggu kesiapan Putri," kata Beka, kemarin.

Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, keterangan dari Putri bisa menjelaskan duduk perkara serta kronologi kematian Brigadir J. 

Taufan mengaku, mendapat rekaman percakapan antara Sambo dan Putri di rumah pribadinya sebelum peristiwa penembakan Brigadir J. 

Percakapan ini yang ingin dikonfirmasikan kepada Putri.

"Percakapan ini sangat mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP," ujarnya. Karena alasan itu, Komnas HAM masih terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan psikolog terkait kesiapan Putri untuk diperiksa. "Mudah-mudahan (pekan depan) sudah bisa," kata Taufan.

Di tempat terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan yang diajukan Putri. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menduga, permohonan perlindungan Putri bukan diajukan langsung oleh Putri. 

Soalnya dari tiga kali melakukan asesmen, Putri tidak memberikan keterangan. 

Ia pun menduga Putri tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

"Sejak awal saya meragukan kalau Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK," kata Hasto saat dihubungi, kemarin.

Hasto mengatakan, ada kemungkinan permintaan perlindungan itu untuk memberi kesan Putri sebagai korban.

Apalagi Bareskrim sudah menyatakan, tak asa peristiwa pelecehan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu itu.

Kata Hasto, keraguannya itu menguat lantaran sikap Putri saat asesmen dilakukan. 

Saat ditanya, Putri bersikap seolah tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK jika dirinya memang seorang korban yang butuh perlindungan.

"Ibu PC seperti tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK. Setiap kali digali keterangannya nggak pernah bisa jawab," ujarnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto angkat bicara soal laporan bohong atau laporan palsu Putri soal pelecehan seksual. 

Agus mengatakan, laporan palsu atau bohong memang ada pidananya.

Lalu apakah laporan palsu Putri bisa dipidanakan? Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan kasus laporan palsu Putri akan dikembangkan oleh Tim Khusus Polri. 

Ia meminta semua pihak untuk bersabar. 

"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," kata Agus, kemarin.

Bagaimana pengamat melihat kasus ini? Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Putri bisa dipidana apabila memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual. 

Putri bisa dikenakan pasal 220 KUHP tentang laporan bohong atau palsu dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun lebih 4 bulan penjara.

"Untuk menindak lanjuti dugaan pidana ini penyidik harus memeriksa Putri," kata Abdul. 

Ia heran, sudah lebih dari sebulan kasus ini bergulir, belum ada pihak yang bisa memeriksa Putri. Seolah Putri masih disembunyikan.

Menurutnya, sebuah kasus layak naik ke penyidikan jika terlapor memiliki bukti yang jelas seperti keterangan saksi atau bukti ilmiah yang dapat mendukung suatu perkara.

Sumber: RM.ID

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »