Dikunjungi Tim KPU Sumbar, KPU Kabupaten Solok Siap Pertemukan Pelapor dengan Parpol Pencatut NIK Warga

BENTENGSUMBAR.COM - Gerak cepat, mulai Selasa, 13 September 2022 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mulai melakukan pemanggilan terhadap masyarakat yang memasukkan tanggapan ke helpdesk KPU RI terkait pencatutan namanya oleh parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Semua administrasi p manggilan sudah kita siapkan. Jadi, mulai Selasa ini hingga Rabu besok,  kita dari Kordiv Teknis KPU Kabupaten Solok, mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor untuk dipertemukan, guna menuntaskan laporannya ke helpdesk KPU RI. Ada 6 tanggapan yang masuk ke hepldesk KPU RI dan 1 laporan langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Solok," ungkap Defil, SE, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kabupaten Solok, dihadapan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Kabag Hukum dan SDM Aan Wuryanto dan Romelton dari bagian Humas, Selasa (13/9/2022).

Tim KPU Sumbar yang dipimpin Izwaryani, berkunjung ke KPU Kabupaten Solok untuk melakukan supervisi dan monitoring terkait Surat KPU RI, No. 670-PL.01.1-SD/05/20212, tgl 31 Agustus 2022. Klarifikasi ini sesuai dengan pasal 140 Pasal (1) Peraturan KPU RI No. 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

"Khusus warga berinisial AMH, waktu dia melapor langsung ke kantor KPU Kabuparen Solok pada 5 September lalu, hari itu juga langsung kita klarifikasi ke parpolnya dan sudah selesai," jelas Defil.

Turut menyambut kunjungan tim supervisi KPU Sumbar, juga terlihat Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis, M, Kordiv Teknis Defil, SE, Kordiv Sosdiklih dan Parmas, Vivin Zulia Gusmita, Sekretaris KPU Kabupaten Solok, Efrizon, SH, M.Si, serta sejumlah kasubag, staf dan operator.

"Pagi ini sudah tiga kali ini di coba ke infopemilu, tapi ndak gagal terus," tulis warga yang berinisial AMH dalam tanggapannya di helpdesk KPU RI.

Lain AMH, lain pula SH. Dia melapor ke helpdesk KPU RI karena namanya dan catut oleh satu parpol untuk dicatatkan sebagai anggotanya. 

Padahal, dia berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Solok yang jelas tidak mungkin jadi anggota parpol.

Selain AMH dan SH, ada lima tanggapan masyarakat lagi yang masuk ke helpdesk KPU RI karena namanya dicatut untuk keanggotaan parpol. 

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani yang juga Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, mengapresiasi kerja tim KPU Kabupaten Solok dalam percepatan penyelesaian tanggapan masyarakat tersebut. 

Karena, termin pertama penyelesaian tanggapan masyarakat ini yang ditetapkan KPU RI akan berakhir, Rabu, 14 September 2022.

"Kita berkeyakinan, KPU Kabupaten Solok dapat menyelesaikan tanggapan masyarakat ini tepat waktu, sehingga bisa dilaporkan ke KPU RI. Karena, masih ada peluang masuknya tanggapan baru di termin berikutnya. Jika tidak diselesaikan cepat, bisa menumpuk dan jadi repot menyelesaikannya," ujar Adiak, sapaan akrab Izwaryani.

Terkait dengan surat KPU RI tersebut, KPU Sumbar menurunkan 9 tim Supervisi dan Monitoring ke 19 KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar, untuk melihat langsung sejauh mana penyelesaian tanggapan masyarakat tersebut oleh KPU setempat. (ms/ald)

Editor: Novrianto Ucoxs

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »