Sengaja Budi Syukur Bongkar Fakta Soal Kadin Sumbar

BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar, Sengaja Budi Syukur angkat suara terkait pemberitaan yang ditayangkan BentengSumbar.com dengan judul "Akhirnya Seluruh Komponen Kadin Sumbar Duduk Bersama, Ini Hasilnya.." pada Sabtu pagi, 10 September 2022.

"Tidak seperti itu, ada persoalan penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Musda," ujar Sengaja Budi Syukur melalui pesan WhatsApp kepada BentengSumbar.com, Sabtu siang, 10 September 2022.

Budi Syukur pun membeberkan data-data tentang pembuatan KTA Kadin di 12 Kabupaten/Kota di Sumbar, kecuali Kota Padang.

Berikut fakta-fakta yang dibeberkan Sengaja Budi Syukur:

"bersama ini kami sampaikan , setelah kami periksa semua data data tentang pembuatan kta b kadin di 12 kab / kota di sumbar kecuali padang, tidak sesuai dengan peraturan organisasi  kadin no 030 dan 031  tentang pembuatan kta dan iyuran uang pangkal dan iyuran tahunan, 12 kab kota ini saudara telah melakukan musyawarah agar kadin sumbar dapat melaksanakan musyawarah provinsi

dari data yang kami periksa sesuai tugas wewenang kami sebagai dewan pertimbangan kami sangat banyak menemui kejanggalan sbb

1. ditemukan sebanyak 313 kta b dari 314 kta b kadin di 12 kab kota tidak membayar iyuran pokok sebagai syarat pembuatan kta b kadin akibatnya ,tidak masuk uang ke kas kadin dengan nilai rp 29.030.000

2. ditemukan terdapat 92 kta b tidak sesuai golongan, perusahaan berbentuk PT maupun CV seharusnya  masuk golongan minimal golongan kecil atau menengah tapi masuk golongan usaha mikro diindikasikan terkaji pemalsuan data yang diinput/ dilaporkan . melanggar pasal 11 peraturan organisasi no 030 tahun 2020

3. ditemukan 2 kabupaten :kota  yang telah melaksanakan musyawarah tapi kta b hanya 3 kta b dan 14 kta , muskot/muskab batal demi hukum karena tak memenuhi syarat minimal sebagai mana yang diatur peraturan organisasi tentang penyelenggaran musyawah kadin kab kota dgn caretaker.

4. karena 92 KTA B kadin batal / dibatalkan karena melanggal pasal 11 peraturan organisasi no 030 tahun 2020 ,karena diduga terjadi pemalsuan data saat membuat kta kadin , maka kta b dari 12 kab kota hanya 222 kta b, kadin yang sesuai golongan.

5. hanya. 7 kab / kota yang punya ktab lebih 20  ktb B itupun tidak membayar iyuran pangkal dan iyuran tahunan hanya dibayar rp 70 000 per kta b seharusnya rp 120 000 per kta b

6. terdapat selisih /kekurangan uang yang harus disetor ke kadin rp 70 185 000 . karena tidak membayar iyuran pokok dan iyuran tahunan tak sesuai dengan aturan peraturan organisasi no 031 tahun 2020.

7. berdasarkan temuan diatas kami berpendapat bahwa musyawarah provinsi kadin sumbar belum dapat dilaksanakan karena  diduga terjadi pemalsuan data  yang sangat bertentangan dengan motto kadin Tabah Jujur Setia……

8. diminta kepada kadin indonesia memeriksa pihak pihak yang terlibat dalam proses pembuatan kta b kadin yang merugikan keuangan kadin.

9. diminta kepada kadin indonesia untuk mematuhi semua aturan yang baik uu no 1 tahun 1987 , AD ART , peraturan organisasi dan aturan turunan dibawahnya.

11. diminta kepada kadin indonesia menyatakan bahwa pelaksanaan musyawarah provinsi kadin sumbar yang akan dilaksanakan tgl 23 sept 2022, dibatalkan dan diangkat caretaker kadin sumbar , karena masa kepengurusan kadin sumbar telah berakhir tanggal 23 mei 2022.

12. dewan pertimbangan dan anggota kadin sumbar , akan membawa masalah ini ke pihak berwajib karena diduga terkadi pemalsuan data, penggelapan yang menyebabkan kerugian keuangan kadin dan apabila kadin Indonesia tidak melakukan langkah langkah kongkrit sesuai aturan hukum.

13. demikianlah surat ini kami sampaikan atas perhatiannya kami aturkan terimakasih."

"Hal ini telah kami sampaikan saat rapat dengan Kadin indonesia kemaren," ungkap Sengaja Budi Syukur.

Editor: Zamri Yahya, SHI

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »