Pembunuh Bidan 6 Tusukan Akhirnya Diciduk Polres Solok Kota, Pelaku Warga Pasa Laban Bungus Selatan

BENTENGSUMBAR.COM - Pelaku pembunuhan sadis RS ( 30 ), warga Pasa Laban Bungus Selatan Kota Padang yang menewaskan  wanita asal Jorong Sawah Ampang Muaro Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Sumatera Barat sudah diamankan di Mapolres Solok Kota dengan barang bukti pisau berukuran 20 cm dan barbut lainya.

Dalam kronolgisnya, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad fadilan Kamis (10/11/2022 ) menerangan dalam komfrensi persnya, anggota Polres Solok Kota medapatkan laporan bahwa ada kejadian tanggal 2 November 2022 . 

"Ada peristiwa diduga pembunahan  di kecamatan Bukit Sundi Kabupateten Solok. Saat itu  tim unit 1 Polres Solok Kota lansung melakukan tindakan dan mengamankan barang bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menerangan bahwa pelaku sudah lebih kurang 7 tahun berkenalan dengan korban.

Karena sakit hati dan kecewa di putus korban, pada tanggal 20/10/2022  korban mengiformasikan melalui HP bahwa memutuskan hubungan pada saat itu tersangka masih di kalimatan.

"Pada saat  tanggal 1/11/22 pelaku melihat hisotri WA hp korban bahwa korban sudah punya kekasih baru," katanya.

Rasa sakit hati dan kecewa, pelaku berangkat dari kalimatan menuju Sumbar.

Pada tanggal 2/11/2022 pelaku lansung berangkat ke Sumbar dengan pesawat dan pelaku lansung ke Pasar Solok.

"Lalu membeli sebilah pisau sten lis ukuran 20 cm yang akan rencanakan untuk pembunahan terhadap korban," ujarnya.

Dikatakannya, sore hari pelaku menunggu korban  karenakan korban masih berkerja salah satu rumah sakit.

"Pada malam hari 20,30 wib pelaku bertemu dengan korban di Simpang r
Rumbio kota Solok kemudian menuju ke rumah korban 20.45 wib dan lansung terjadi keributan dan pelaku emosi, pelaku menusuk korban," jelasnya.

Saat itu, jelasnya lagi, korban sempat melakukan melawan. Saat itu juga merenggang nyawa di rumahnya sendiri.

"Setelah kejadian, pelaku melarikan diri sempat membawa hp korban ke Muaro Bungo dan melanjutkan ke Lampung dan  lari lagi ke Sumsel dan pelaku melarikan lagi ke Muaro Bungo," urainya menjelaskan.

Berkat kordinasi dengan Polres Bungo, pelaku berhasil diamankan di rumah kerabatnya.

"Setelah dilakukan proses cepat pelaku mengakui perbuatanya dan membantu menemukan barang bukti pisau yang di buangnya," cakapnya.

Atas perbuatannya, tersangka  diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 junto 55 dengan ancaman maksimal hukum mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »