Sambil Terisak, Putri Candrawathi Sampaikan Belasungkawa Kepada Orang Tua Brigadir J

Sambil Terisak, Putri Candrawathi Sampaikan Belasungkawa Kepada Orang Tua Brigadir J
BENTENGSUMBAR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi menyampaikan belasungkawa kepada kedua orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. 


Ucapan belasungkawa tersebut terlontar dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (1/11).  


"Izinkan saya atas nama keluarga mengantarkan turut berduka terhadap ibu dan ayah Samuel Hutabarat beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang Maha Kuasa," kata Putri.  


"Ibu dan bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dan adalah kehendak dari Tuhan yang Maha Kuasa," imbuhnya.  


Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa tewasnya Brigadir J sama sekali tidak diharapkan terjadi, terlebih kejadian tersebut terjadi dalam lingkup keluarganya.  


"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi didalam kehidupan keluarga kami. Yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," papar Putri.  


Sebagai seorang ibu, Putri menjelaskan bahwa ia bisa merasakan duka seperti apa yang dirasakan oleh kedua orang tua Brigadir J. 


"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan duka yang dialami ibu sebagai ibunda dari yosua. Yang mengalami kehilangan seorang anak," sebut putri sambil terisak.  


Tidak luput, Putri juga meminta maaf atas kejadian tewasnya Brigadir J kepada orang tua Brigadir J serta keluarga.  


"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," pungkasnya.  


Keluarga Brigadir J sendiri menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. 


Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 


Sumber: mediaindonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »