Satres Narkoba Polres Solok Panen Tangkapan

BENTENGSUMBAR.COM - Satres Narkoba Polres Solok panen tangkapan diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja bertempat di nagari Jorong Rimbo Data Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatra Barat, Sabtu 12 /11/ 2022 sekitar jam 23.00 wib.

Dalam keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa empat tersangka di tangkap diduga tanpa izin memiliki narkotika jenis ganja.

Selanjutnya Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi mengatakan empat orang tersebut  yaitu JK ( 43 Th), warga Jorong Padang Laweh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

AA (25 Th), warga Jorong Rimbo Data Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

IJP (25Th), warga Jorong Rimbo Data Nagari Sungai Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan FBb (20Th), warga Jorong Batu Kijang Nagari Dilam Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.

Sementara itu, barang bukti yang di amankan oleh jajaran Satres Narkoba yaitu 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih 1 (satu) celana panjang warna dongker 1 (satu) buah alat hisap (bong) 1 (satu) unit handphone android merek SAMSUNG warna Hitam 1 (satu) unit handphone android merk redmi warna biru 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA ADV.

Sedangkan dalam kronologis penangkapan , yang mana berawal dari Hari  Sabtu Tanggal 12 November 2022 jam 19.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan. 

Setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Jorong Rimbo Data yang mana masyarakat sering melihat pelaku dengan aktifitas mencurigakan di rumah (TKP).

Kemudian masyarakat setempat melaporkan kepada anggota Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan.

Bahwasanya di rumah tersebut sering disalahgunakan untuk penyalahguna narkotika, setelah informasi didapatkan dari warga masyarakat, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan setelah mendapati ciri-ciri pelaku yang mencurigakan  petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah tempat pelaku yang curigai tersebut.

Seterusnya petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap tersangka yang di curigai, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket di duga narkotika jenis ganja yg di bungkus kertas warna putih yang di temukan di saku belakang sebelah kanan pelaku AA 1 buah alat hisap (bong) yang baru selesai digunakan oleh pelaku untuk menghisab sabu yang dibeli pelaku seharga Rp. 200.000 dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Semua diakui milik pelaku tdan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke polres solok guna  penyelidikan lebih lanjut," tutur Kasat Narkoba.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »