BENTENGSUMBAR.COM - KPK mengungkap sejumlah kendala saat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Salah satunya ialah sulitnya memanggil saksi dari Formula E Operation (FEO).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada sela acara penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Alex mengatakan pihaknya tak bisa memaksa saksi dari pihak FEO untuk datang dalam proses penyelidikan.
"Kita belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office) ke KPK Inggris karena kedudukan FEO-nya itu di sana kalau nggak salah, untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alex kepada wartawan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).
Selain itu, dia menyebut pihaknya tak bisa melakukan upaya paksa penggeledahan di tahap penyelidikan. Salah satunya melakukan penggeledahan di JakPro.
"Kita lakukan geledah di JakPro aja nggak bisa, di penyelidikan, lo, ya, nggak bisa," jelasnya.
Oleh karena itu, Alex memandang sejatinya pemanggilan saksi dalam proses penyelidikan itu masih bersifat sukarela atau volunteer saja.
Sebab, menurut dia, KPK tak bisa memaksa pihak yang dipanggil itu untuk datang memberikan keterangan.
"Jadi, tahap penyelidikan kita memanggil calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia nggak datang, kita nggak bisa apa-apa. Makanya itu susahnya di tingkat penyelidikan," ucapnya.
KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Masih Berjalan
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal perkembangan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta. Firli menegaskan penyelidikan tetap berjalan.
"Penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu. Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan," kata Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Dia memastikan KPK selaku lembaga yang berada dalam tatanan rumpun eksekutif dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya tidak pernah terpengaruh oleh pihak mana pun, termasuk oleh kegiatan apa pun. Firli menyampaikan kerja KPK merupakan penegakan hukum.
"Jadi tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum," jelas dia.
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »