Eng...Ing...Eng, JPU Menuntut Putri Candrawathi Selama 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Tidak Terima dan Langsung Soraki JPU

BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 8 tahun kepada istri dari Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi. 

Hal tersebut disampaikan oleh JPU pada saat sidang tuntutan untuk Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

JPU menilai istri dari Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan yakin bersalah karena ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyeret empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ lanjutnya.


Usai JPU membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi, pengunjung sidang pun menyoraki JPU sebagai tanda tidak terima pada tuntutan tersebut.

Kemudian, hakim pun turun tangan untuk mengingatkan pengunjung sidang agar bersikap sopan dan menghormati jalannya persidangan.


Sumber: Populis

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »