Keluarga Brigadir J Respons Jaksa Tuding Putri Sambo Selingkuhi Yosua

BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara keluarga Brigadir J buka suara soal pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai telah terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Dugaan perselingkuhan itu ada disampaikan JPU saat membacakan amar tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Merespons hal tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, mempertanyakan sekaligus heran dengan pernyataan jaksa itu. Ia pun menganggap jaksa membentuk penilaian hanya berdasarkan keterangan dari para terdakwa.

"Kami menganggap apa yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut hanya sepihak. Hanya keterangan pihak Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan," ujarnya, Senin (16/1).

JPU, kata Ramos, semestinya juga meninjau kesaksian dari keluarga inti dan kekasih Brigadir J.

"Keterangan saksi Vera Simanjuntak, kekasih Yosua, itu jelas menyatakan untuk bahwa mengetahui ada rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkapnya.

Menurutnya, pernyataan Brigadir J telah selingkuh dengan istri atasannya, tidak bisa dibuktikan. Ia menduga Kuat Ma'ruf telah berbohong atau menyebarkan fitnah.

"Jadi gini, Kuat Ma'ruf dari awal sebenarnya tahu bahwa Brigadir Yosua itu akan dibunuh oleh Ferdy Sambo. Tetapi, isu perselingkuhan yang diangkat oleh jaksa," ujarnya.

Keluarga Brigadir J kecewa
Saat pembacaan amar tuntutan, kata Ramos, juga tidak disebutkan telah terjadi pembunuhan. 

Ramos menegaskan keluarga Brigadir J kecewa pada tuntutan yang dibacakan, yakni tuntutan 8 tahun penjara untuk Kuat Maruf.

Terlepas dari pernyataan jaksa, Ramos menaruh harapan lebih pada hakim. Ia menginginkan hakim lebih objektif dalam mengambil keputusan.

"Kita lagi menunggu sikap objektif hakim untuk memenuhi rasa keadilan keluarga. Terkait penegakan hukum di Indonesia, hakim harus objektif dalam menilai ini," ujarnya.

Saat pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani dalam persidangan sebelumnya yang menyatakan ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

Menurut jaksa, kesaksian Reni bertentangan dengan saksi ahli poligraf Aji Febrianto yang menyatakan Putri terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) laboratorium kriminalistik nomor Lab 392 pada 9 September 2022.

"Bahwa berdasarkan saksi Benny Ali dan Susanto Haris mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi adanya kekerasan seksual yang dialami di rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 dan pada akhirnya diketahui bahwa tidak ada kekerasan seksual yang terjadi di Duren Tiga, pada tanggal 8 Juli 2022," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Susi mengaku tidak mengetahui peristiwa pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli lalu.

Berdasarkan kesaksian-kesaksian tersebut, jaksa menilai bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri. 

Hal itu diperkuat dengan tindakan Putri yang memutuskan tidak mandi dan mengganti pakaian usai mengalami peristiwa pelecehan seksual, serta tidak memeriksakan diri ke dokter.

Padahal, Putri merupakan seorang dokter yang begitu peduli dengan kesehatan dan kebersihan.

"Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawathi yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan seksual," kata jaksa.

Selain itu tidak adanya tindakan Sambo meminta Putri untuk visum. Padahal Sambo telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan Sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isolasi mandiri ke Duren Tiga.

"Serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait duri dalam rumah tangga. Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »