Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Eliezer Menangis Tersedu-sedu Karena Bahagia

BENTENGSUMBAR.COM - Vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi kabar baik bagi keluarganya. 

Vonis 1 tahun 6 bulan membuat Bharada E menangis tersedu-sedu karena bahagia.

Betapa tidak, Bharada Eliezer yang sebelumnya dituntut oleh jaksa atau JPU hukuman pidana 12 tahun penjara, kini Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Eliezer hanya 1 tahun 6 bulan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Atas vonis dari hakim itu, Eliezer seketika langsung menangis sembari mengusap air matanya.

Saat hakim masih membacakan putusan vonis, Eliezer tampak masih tersedu-sedu. 

Tangis Eliezer pin merupakan tangis kebahagian.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta mantan ajudan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. 

Sumber: Pojoksatu.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »