BENTENGSUMBAR.COM - Seorang Ibu dikabarkan harus membayar denda sebesar 58 juta rupiah oleh PLN imbas dari memindahkan meteran listrik tanpa izin.
Dikutip dari unggahan Instagram akun @terangmedia dan juga dari akun tiktok @gubugbromo dalam video tersebut awalnya seorang ibu ditanya oleh seorang petugas terkait bagaimana awal mula memindahkan meteran listrik tersebut.
Sang ibu mejelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada masa sebelum pandemic, waktu itu ia sedang membuat gubuk di kebunnya namun di tempat tersebut tidak ada listrik.
Ia lantas memindahkan meteran listrik ke tempat tersebut.
Kemudian petugas pun menjelaskan kepada ibu tersebut bahwa memindah meteran harus ada izin dan prosedur dari pihak terkait.
Dalam unggahan video sang ibu lantas memperlihatkan sebuah tagihan sebesar 58 juta rupiah.
Seperti ibu ini kurang informasi, sehingga dia terkena denda dari pihak PLN karena memindah meteran listrik di kebun tanpa izin terlebih dahulu.
BACA JUGA: Jenderal Gatot Nurmantyo Serukan Persatuan Umat dan Kepatuhan Kepada Ulama dari Kampung Buya Hamka
Sumber: Wartakota
Sebelumnya
« Prev Post
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe.
Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: