BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa temuan kasus baru yang dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sangat menarik.
Skandal BUMN ini disebut-sebut berputar di bidang keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, wajar jika pihaknya menganggap kasus tersebut menarik.
Pasalnya, jam terbang Kejagung banyak menangani kasus bernominal besar.
"Pasti menarik, kan kalau kita kan menangani perkara kerugiannya di atas Rp1 triliun semua kan," pungkasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis, (9/3/2023).
Meski begitu, ketika dikonfirmasi apakah kasus baru ini mencapai kerugian triliunan, Ketut menyampaikan pihaknya masih dalam proses pendalaman.
Selain karena nominal, kasus yang menyangkut BUMN cenderung menarik perhatian seluruh pihak karena memengaruhi citra perusahaan plat merah itu sendiri.
"Negara kan menginginkan BUMN itu mendapat profit. ketika ada tindak pidana korupsi, itu kan mengingkari komitmen BUMN itu sendiri," tuturnya.
Oleh karena itu, Ketut menyatakan, Kejagung senantiasa mendukung langkah Erick Thohir dalam melaksanakan program 'bersih-bersih' BUMN tersebut, seperti apa yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
"Kita ini senang kalau pejabat negara melaporkan ada tindak pidana yang ada dalam ranah mereka. Ini komitmen dari atas untuk membersihkan bawahannya. Dukungan dari Kementerian itu semangat kita untuk membersihkan negara," kata dia.
Diketahui, beberapa kasus korupsi berhasil dituntaskan oleh Kejagung. Terakhir, vonis fenomenal menimpa Bos PT Duta Palma Surya Darmadi. Ia divonis 15 tahun penjara.
Selain itu, pemilik Duta Palma Group ini diharuskan membayar denda 1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara. Bila diakumulasikan jumlah dendanya mencapai Rp42 triliun.
"Rp42 triliun itu kan hal yang belum pernah terjadi di era dulu, di KPK pun tidak pernah melakukan itu," komentar Ketut.
Selain itu, kasus yang menyangkut BUMN juga pernah ditangani Kejaksaan Agung adalah tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun.
Kasus ini menyeret 5 orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
Sumber: CNBC Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »