PDIP Heran Anies Baswedan Tak Pelajari Lahan Kebakaran di Plumpang sebelum Terbitkan IMB

BENTENGSUMBAR.COM – Politikus PDIP sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengaku heran kepada mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tidak mempelajari lahan sekitar di kawasan Tanah Merah Bawah sebelum menerbitkan Izin Memberi Bangunan (IMB). 

Ida mengatakan status bangunan dari perumahan yang ada di lahan kebakaran Plumpang, Jakarta Utara, itu tidak ilegal. 

Pasalnya, IMB tersebut diterbitkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) secara resmi.

"Status bangunannya, IMB-nya kan tidak ilegal, cuma memang yang menerbitkan IMB-nya saja seharusnya memang mempelajari betul lahan tersebut," kata Ida saat dihubungi wartawan, Selasa 7 Maret 2023. 

Pradana Ida menambahkan, penerbitan IMB itu harus memiliki acuan dan berbagai syarat harus terpenuhi.

Namun, kata Ida, Anies Baswedan memang tidak tahu saat sebelum menerbitkan IMB di kawasan tersebut. 

"IMB itu sebenarnya tidak ada urusannya dengan kepemilikan lahan. Harus ada acuannya (penerbitan IMB), pembuatan IMB kan ada syaratnya yang harus dipenuhi. Nah, ini yang saya enggak tahu kenapa Pak Anies mengeluarkan IMB, apa memang mungkin ketidaktahuannya pada saat itu," kata Ida. 

Kendati demikian, Ida menganggap kebakaran di Plumpang pada Jumat malam lalu sebagai musibah dan tidak perlu mencari-cari kesalahan. 

Menurutnya, pemerintah harus menemukan solusi untuk hal serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari. 

Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena buka suara soal terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Pertamina, sekitar lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Menurut dia, warga di Tanah Merah mengantongi IMB kawasan itu bukan IMB perorangan. 

"Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena di Jakarta pada Minggu, 5 Maret.

Ia menegaskan IMB kawasan diterbitkan itu hanya diizinkan mendirikan bangunan, tidak ada kaitannya dengan lahan.

Jadi, Suhaena mengatakan, mereka sah untuk meninggali tempat itu secara hukum.

Sumber: VIVA.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »