Puan Pimpin Sidang Pengesahan UU Cipta Kerja, Insiden Mikrofon Mati Terjadi Saat Demokrat Bersuara

BENTENGSUMBAR.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV, Selasa (21/3/2023).

Sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, dan disiarkan TV Parlemen.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Puan kemudian mengetuk palu tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sejatinya, tak seluruh anggota DPR menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Penolakan pengesahan datang dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pada sidang paripurna Selasa siang, mikrofon yang digunakan untuk melantangkan suara penolakan, mendadak mati.

Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Interupsi pimpinan, izinkan kami dari fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusioal kami sesuai dengan pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini pimpinan," ujar Hinca.

"Boleh kami di atas panggung pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer," imbuh Hinca.

Puan mempersilakan Hinca menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja.

Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Interupsi pimpinan, izinkan kami dari fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusioal kami sesuai dengan pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini pimpinan," ujar Hinca.

"Boleh kami di atas panggung pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer," imbuh Hinca.

Puan mempersilakan Hinca menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja.

Namun, dia membatasi agar penolakan itu hanya dibacakan dalam waktu 5 menit saja.

"Di atas di bawah tetap 5 menit, Pak. Silakan 5 menit," kata Puan.

Lalu, Hinca pun menyampaikan pandangan Partai Demokrat terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Di antaranya, pembahasan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan secara grasa-grusu.

Alasan lain, UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara teburu-buru.

Partai Demokrat juga menilai, UU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak buruh di Tanah Air hingga tidak adanya prinsip keadilan sosial karena tak sesuai dengan ekonomi pancasila.

Tak lama setelah itu, mikrofon yang melantangkan suara Hinca tiba-tiba padam.

Namun begitu, Hinca pun terus menyampaikan pandangannya tanpa pelantang suara.

Seusai menyampaikan pandangannya, Hinca pun menyerahkan dokumen pandangan Fraksi Demokrat kepada Puan Maharani.

Sekadar kilas balik, penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022.

Tak lama setelah itu, mikrofon yang melantangkan suara Hinca tiba-tiba padam.

Namun begitu, Hinca pun terus menyampaikan pandangannya tanpa pelantang suara.

Seusai menyampaikan pandangannya, Hinca pun menyerahkan dokumen pandangan Fraksi Demokrat kepada Puan Maharani.

Sekadar kilas balik, penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022.

Airlangga mengungkapkan, pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.

Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."

"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »