BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
KPK hanya diberikan kewenangan untuk menuntut seseorang dengan pidana pencucian uang jika harta tersebut diperoleh dengan korupsi.
“Kami diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang, tapi dengan syarat asalkan dananya berasal dari korupsi,” ujarnya.
“Kalau misal kita tiba-tiba melakukan TPPU, kemudian kita tidak tahu uang yang dicuci itu dari kejahatan apa, misalkan dari jual beli narkoba, dari human trafficking, kan bukan kewenangan kami melakukan TPPU, kalau bukan dari hasil korupsi,” lanjut Alexander.
Mengenai pernyataan tersebut, KPK mendapat sindiran menohok.
“Bisa kok, masa sih sulit... Membiarkan laporan Pajak RAT (Rafael Alun Trisambodo) Bertahun2 aja KPK bisa, tp klo emang sulit buat @KPK_RI Sih gpp..Kita memamkuli kok,” cuitan akun @logikapolitik, dilansir Populis.id, Senin (6/3/2023).
Sumber: Populis
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »