BENTENGSUMBAR.COM - Buntut pelaporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023 mendatang.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, ada beberapa laporan dari warga terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama.
Untuk itu, Bareskrim Polri akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan.
"Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada Panji Gumilang, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama seperti yang dilaporkan oleh warga," terangnya dikutip dari berbagai sumber, Sabtu, 1 Juli 2023.
Setelah cukup mengumpulkan keterangan dari Panji Gumilang, Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, akan langsung menggelar gelar perkara pada keesokan harinya, Selasa, 4 Juli 2023.
"Gelar perkara nanti dilakukan, gunanya untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam perkara tersebut," jelasnya.
Komjen Agus Andrianto juga menambahkan, setelah mendapatkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan, Tim Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri akan menentukan apakah akan menaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak.
"Mudah-mudahan, Selasa itu sudah bisa kita tentukan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, telah ada dua laporan terhadap Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Yakni, Ken Setiawan, yang merupakan mantan pengurus Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
Ken Setiawan juga merupakan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penodaan agama.
Dikutip dari unggahan akun TikTok @didonganjukptw, tampak terlihat Ken Setiawan hadir di Bareskrim Polri didampingi lebih kurang empat orang.
Kehadiran Ken Setiawan ke Bareskrim Polri tampak menjadi perhatian awak media, yang memang bertugas sehari-hari di Bareskrim Polri.
Usai membuat laporan, Ken Setiawan akhirnya bersedia menemui awak media yang sudah menantinya. Ken Setiawan juga mau menjawab pertanyaan awak media.
"Kita ingin ada proses hukum. Kita ini adalah korbannya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut dari berbagai kontroversi yang diciptakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Pelaporan FAPP ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023 ini, atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Selain itu, Panji Gumilang juga dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.
"Beberapa pernyataannya itu sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat," ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @ragam_info04.
Menurut analisa dari FAPP, bahwa beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang telah menyebar luar di media sosial, sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Beberapa pernyataan kontroversi dari Panji Gumilang yang telah di beredar luas di media sosial, antara lain, Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al-Zaytun Indramayu.
"Ajaran ini telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat," lanjutnya.
Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, FAPP ini membawa sejumlah alat bukti, salah satunya hasil tangkap layar dari media sosial untuk melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pihaknya masih menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.
Sumber: Sumeks.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »