KPU: Masyarakat Luas Tahu Proses Pemilu Dijalankan dengan Baik

KPU: Masyarakat Luas Tahu Proses Pemilu Dijalankan dengan Baik
Anggota KPU RI, August Mellaz menilai, masyarakat luas sudah mengetahui bahwa tak ada yang dicederai dalam pelaksanaan Pemilu kali ini.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pemilu 2024 telah dijalankan dengan baik, demikian menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Klaim datang dari Anggota KPU RI, August Mellaz, setelah sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sukses dirampungkan.

Dengan kata lain, August Mellaz menilai, masyarakat luas sudah mengetahui bahwa tak ada yang dicederai dalam pelaksanaan Pemilu kali ini.

Hal ini menyusul sejumlah tudingan yang dilayangkan pihak pemohon Sengketa Pilpres 2024 di hadapan MK tempo hari. 

Setelah dinyatakan tak terbukti, hasil Pilpres 2024 oleh KPU tanggal 20 Maret lalu dinyatakan sah. 

"Tapi, yang jelas, kita tahu betul masyarakat secara luas, secara umum juga sudah mengetahui bagaimana proses ini dijalankan dan semuanya berjalan dengan baik," ujar Mellaz, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. 

Itulah mengapa, Mellaz melanjutkan, KPU tidak memberikan imbauan khusus menjelang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Hal ini dikarenakan situasi terkendali dengan baik.

Pengendalian dan kestabilan itu bertahan sejak dari rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara nasional, hingga pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK. 

"Jadi, saya kira kalau misalnya dari sisi imbauan tertentu, kami tidak punya niat untuk mengimbau apa pun," ujar dia, menegaskan. 

MK Tolak Petitum Anies-Ganjar Sebelumnya, telah sah, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mentah-mentah seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), terkait sengketa Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut. 

MK menilai, permohonan AMIN tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Kendati begitu, ada tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat lain (dissenting opinion), di antaranya, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

Adapun, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum yang salah satunya menuntut diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Pun demikian dengan lima poin petitum dari kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, MK menolak keseluruhannya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »