Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyayangkan keterangan ahli dari kubu lawan, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. |
Terlebih, sosok ahli tersebut merupakan ahli filsafat, Franz Magniz Suseno. Meskipun begitu, Yusril turut menghormati kehadiran ahli tersebut.
“Kita menghormati beliau sebagai filsuf dan sekaligus beliau adalah seorang pastur Katolik yang memberikan suatu pendapat yang sebenarnya normatif dan filosofis sebenarnya. Itu yang kita harapkan sebenarnya,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
“Tapi sangat disayangkan ada beberapa judgement, presiden melanggar ini, melanggar ini kejahatan, yang saya kira tidak dalam posisi seperti itu seorang saksi dihadirkan,” sambung dia.
Menurut Yusril, ahli dihadirkan untuk memberikan pendapat secara akademis, bukan menghakimi seseorang apalagi hal itu ditujukan ke Presiden.
“Tapi semuanya kami serahkan kepada majelis hakim dan saya pun juga sebenarnya mempertanyakan tapi saya tidak dijawab oleh beliau, pertanyaan filsafat yang diajukan kepada beliau,” ujar Yusril.
Yusril menyayangkan pertanyaan terkait pelanggaran etik terhadap ahli yang tidak sampai kejelasannya terhadap masyarakat.
“Sebetulnya kan tidak clear di masyarakat antara etik sebagai suatu filsafat tentang perilaku manusia tentang apa boleh dan tidak boleh, yang lebih tinggi daripada norma hukum,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pelanggaran etik yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak menyampingkan satu putusan hukum.
“Putusan pak Gibran adalah sah adalah putusan hukum. Ini putusan kode etik, bukan ethical norms filsafat yang lebih tinggi kedudukannya dari norma hukum,” jelas Yusril.
“Saya agak susah ya. Saya mengajar filsafat hukum paham soal ini. Tapi kalau menjelaskan ke orang awam bingung apa yang dimaksud pak Yusril ini,” sambungnya.
Sumber: inilah.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »