Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini mengajukan isbat nikah atau pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun sayangnya ditolak. |
Sayangnya, kekinian Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengajuan isbat nikah Rizky Febian dan menyebut pernikahan putra Sule tidak sah. Alasannya karena wali yang menikahkan keduanya dinilai tidak berhak.
"Wali yang menikahkan bukan yang berhak. Mahalini kan mualaf," ujar Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 25 November 2024 lalu.
"Menurut undang-undang, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri agama yang mendelegasikan pelaksanaannya ke kepala KUA," imbuh Suryana lagi.
Jika menurut pengadilan tidak sah, lantas bagaimana status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di mata agama? Simak penjelasan Ustaz Derry Sulaiman berikut ini.
Ustaz Derry Sulaiman memberikan penjelasannya ketika menjadi bintang tamu acara "Rumpi" episode 27 November 2024. Ternyata menurut Ustaz Derry Sulaiman, pernikahan Mahalini tetap sah di mata agama.
Keputusan tersebut diambil setelah Ustaz Derry Sulaiman bertanya ke beberapa rekan sesama pendakwah. Ia lalu menjelaskan tentang betapa mudahnya pernikahan dalam agama Islam.
"Jadi kalau secara agama. Aku juga sudah bertanya kepada beberapa ustaz juga, sah sebetulnya. Kan yang menikahkan ulama juga. Menikah dalam Islam itu mudah. Lebih mudah dari zina," jelas Ustaz Derry Sulaiman, dikutip dari tayangan ulang "Rumpi" di kanal YouTube Trans TV Official pada Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Ustaz Derry Sulaiman menjelaskan tentang syarat pernikahan dalam Islam. Di mana salah satunya adalah wali nikah yang bisa berasal dari ulama, seperti Mahalini yang menunjuk ustaz sebagai wali nikah.
"Syaratnya ada pengantin, ada wali kalau nggak ada wali nasab kalau nggak ada wali hakim adalah ulama yang ditunjuk perempuan itu. Kemudian ada saksi 2 orang dalam mazab Syafi'i dan ada ijab kabul," tutur Ustaz Derry Sulaiman lagi. (*)
Sumber: Suara.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »