KPK meyakini Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tak akan mengubah atau menghilangkan 11 mobil yang disita dari rumahnya di kawasan Jagakarsa. |
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan ketika disinggung soal 11 mobil sitaan yang belum dipindah ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.
Penyidik disebut masih mengalami kendala sehingga kendaraan bermotor yang diduga terkait kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Yang bersangkutan (telah,) menandatangani berita acara pinjam pakai atau berita acara titip rawat di mana ada klausul untuk penguasa barang tidak mengubah bentuk, tidak menghilangkan, tidak memindahtangankan, termasuk salah satunya menjual sampai dengan kendaraan tersebut digeser nanti ke Rupbasan," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Senin, 10 Februari.
Adapun, terkait kendala yang dihadapi penyidik belum bisa membawa belasan mobil tersebut ke Rupbasan, Tessa enggan memerinci lebih lanjut.
"Tetapi memang ada hal tertentu yang membutuhkan waktu untuk menggeser 11 kendaraan tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Tessa, pihaknya juga yakin Japto tak akan melakukan tindakan apapun terhadap mobil tersebut.
"Kami pikir dengan menandatangani berita acara itu cukup untuk memastikan bahwa yang bersangkutan akan mematuhi klausul-klausul yang ada di berita acara," ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Adapun 11 mobil yang disita penyidik dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Upaya paksa ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari.
Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Selain mobil, turut disita juga uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
Kemudian, dihari yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.
KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi. (*)
Sumber: Disway.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »