Satpam Sekolah Perkosa Siswi SMPN di Musala dan Kamar Mandi

Satpam Sekolah Perkosa Siswi SMPN di Musala dan Kamar Mandi
Seorang siswi SMPN di Kota Mojokerto harus mengalami nasib tragis. Dia diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh AF, 45, satpam di sekolahnya.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang siswi SMPN di Kota Mojokerto harus mengalami nasib tragis.

Dia diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh AF, 45, satpam di sekolahnya. 

Karena perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, tersangka dua kali menyutubuhi korban pada Oktober dan November tahun lalu.

Kejadiannya berlangsung di musala serta kamar mandi sekolah saat jam pulang sekolah. 

Pelajar kelas 8 itu dirayu sambil diancam agar mau diajak berhubungan intim.

’Setelah melakukan persetubuhan, korban disuruh tidak bercerita kepada siapa pun dengan ancaman,’’ jelasnya, Rabu (11/2).

Korban menjadi sakit dan trauma akibat kekerasan seksual yang dialami. 

Remaja putri berusia 14 tahun itu juga merasa takut ketika bertemu tersangka di sekolah.

Satpam Sekolah Perkosa Siswi SMPN di Musala dan Kamar Mandi
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, tersangka dua kali menyutubuhi korban pada Oktober dan November tahun lalu.
Setelah sekian lama dipendam sendiri, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.

Senin (10/2) lalu, keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim untuk melaporkan dugaan pemerkosaan ini. 

Hari itu juga, polisi menangkap AF di rumahnya di wilayah Kecamatan Kranggan.

’’Tersangka sudah kita amankan dan sudah ditahan,’’ tegas Siko.

Kepada penyidik, tersangka yang bekerja sebagai satpam sekolah mengaku sudah lama menyukai korban.

Ayah dua anak itu kerap menghubungi korban lewat WhatsApp hingga akhirnya timbul hawa nafsu setiap bertemu. 

’’Keduanya tidak ada hubungan, hanya saling kenal,’’ tandasnya.

AF kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena disangka melanggar UU 35/2014 Perlindungan Anak.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »