Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, mengimbau seluruh pemilih dalam PSU Pilkada Pasaman yang digelar pada Sabtu (19/4/2025) untuk membawa formulir C-Pemberitahuan dan identitas diri saat datang ke TPS. |
Menurut Jons Manedi, distribusi C-Pemberitahuan telah selesai dilakukan kepada pemilih yang terdaftar, dan paling lambat H-1 pencoblosan sudah didistribusikan.
Rata-rata sudah didistribusikan kepada pemilih, dan rekapnya akan diterima malam ini.
"Seluruhnya sudah didistribusikan, kecuali kepada pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, seperti pindah domisili atau meninggal dunia," ujar Jons Manedi saat mendampingi Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, di Kabupaten Pasaman, Jumat (18/4/2025).
Pada hari pemungutan suara, kata Jons Manedi, pemilih wajib membawa identitas diri seperti KTP elektronik.
Alternatif lainnya adalah identitas lain yang memuat foto diri, seperti paspor, SIM, atau kartu pelajar bagi mahasiswa.
"Identitas ini digunakan untuk mencocokkan data dalam C-Pemberitahuan, guna memastikan yang bersangkutan benar-benar pemilih yang terdaftar," katanya lagi.
Lebih jauh Jons Manedi menyampaikan, bahwa hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi pemilih.
KPU Pasaman juga telah bersurat kepada Pemerintah Daerah agar mengimbau seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk menggunakan hak pilihnya.
Imbauan serupa juga disampaikan kepada BUMN, BUMD, dan Kementerian Agama melalui pengurus masjid, agar menyampaikan pesan partisipasi sebelum salat Jumat.
"Upaya lain juga dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS melalui mobil informasi keliling sebagai bentuk sosialisasi dan ajakan kepada masyarakat agar tidak melewatkan momentum penting ini," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »