Ajukan Banding, Tom Lembong Enggan Namanya Tercatat sebagai Koruptor

Ajukan Banding, Tom Lembong Enggan Namanya Tercatat sebagai Koruptor
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Tom menegaskan tidak bersalah yang tercermin dalam petitum banding.

"Jadi di memori banding ini juga nanti kita tetap, petitum kita akan meminta Pak Tom bebas," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/7/20245).

"Sebagaimana sudah disampaikan Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom ditahan, dia akan mengajukan banding," sambungnya.

Tom Lembong enggan namanya tercatat sebagai salah satu yang pernah terjerat kasus korupsi. 

"Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini, makanya dia akan mengajukan banding," tegasnya.

Terkait pengajuan banding, kubu Tom Lembong telah menyerahkan dokumen ke PN Jakarta Pusat. 

"Insyaallah hari ini kami akan memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong," kata Zaid.

Upaya hukum banding diambil lantaran pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. 

Apa yang diserahkan ke PN Jakarta Pusat memuat bantahan dari pertimbangan majelis.

"Banding ini ranahnya masih judek faksi atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis," ujarnya.

"Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini dan secara resmi kita mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong," sambungnya.

Beberapa hari ke depan, pihaknya akan memasukkan memori banding. 

"Jadi setelah itu memori banding akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan," kata Zaid. (*)

Sumber: SINDONews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »