korban berbaring di kamar di rumahnya yang terletak di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu. Jailana kemudian datang dan memeluk korban yang terbaring miring. (Ilustrasi). |
Parahnya, korban berinisial SS (81) tengah terbaring lemah karena sakit.
Pria asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, itu lantas terkena karma setelah warga berdatangan.
Peristiwa itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP DP Simatupang.
Kala itu Sabtu (19/7/2025), korban berbaring di kamar di rumahnya yang terletak di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Sekira pukul 10.45 WIB, korban sedang rebahan dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan," kata DP Simatupang, seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/7/2025).
Jailana kemudian datang dan memeluk korban yang terbaring miring.
Korban sudah meminta pelaku pergi dengan mengatakan, “Awas kau, aku lagi demam.”
Pelaku tak mengacuhkan, malah melanjutkan perbuatan bejatnya.
Aksi tersebut ketahuan warga sekitar setelah korban berteriak meminta tolong.
Mereka lantas datang dan memukul Jailani.
"Masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor," ujar D Simatupang.
Begitu mendapat laporan, polisi segera bergerak. Pengaman terhadap pelaku langsung dilakukan setibanya di sana.
Karena babak belur, Jailani dibawa ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Sergai supaya mendapat perawatan medis.
Pelaku baru ditangkap di Mapolres Sergai dua hari kemudian, setelah kondisinya stabil.
Saat diperiksa polisi, Jailani langsung mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pada pemeriksaan, kata DP Simatupang, Jailani ternyata di bawah pengaruh narkoba saat beraksi.
Namun, D Simatupang belum merinci jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku.
"Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba," ujar D Simatupang.
D Simatupang menambahkan, Jailani telah melanggar Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
Sementara itu, remaja putri di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dirudapaksa oleh tiga pria.
Sejauh ini, penanganan dari pihak kepolisian setempat terus berlanjut, bahkan salah satu dari terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Sedangkan sisanya masih berkeliaran.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi membenarkan atas penangkapan salah satu pelaku.
"Benar, satu pelaku berhasil diamankan di Pulau Mandangin, Sampang," ujarnya, Senin (23/6/2025).
Adapun, untuk dua orang pelaku lainnya yang saat ini dikabarkan melarikan diri ke luar daerah terus dilakukan pengajaran oleh Satreskrim Polres Sampang.
Sebelumnya, Kakak korban, EP menceritakan, jika adiknya menerima perlakuan bejat dari para pelaku saat hilang selama 2 pekan lamanya dan ditemukan di Pulau Mandangin.
Akibat dari perbuatan tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma.
"Kami berharap para pelaku bisa segera diamankan agar mendapatkan balasan yang setimpal," pungkasnya. (*)
Sumber: Tribun
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »