Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Konstitusi UUD 1945 mengatur calon presiden dan calon wakil presiden satu paket dalam kontestasi Pemilu. |
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa usulan tersebut boleh saja dalam sebuah negara demokrasi.
Hanya saja, ia menegaskan bahwa konstitusi UUD 1945 mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden satu paket dalam kontestasi Pemilu.
“Usulan boleh saja. Tapi konstitusi kita masih satu paket Capres dan Cawapres,” tegas Mardani kepada RMOL, Sabtu 5 Juli 2025.
Lagipula, kata Mardani, regulasi mengenai paket capres-cawapres dalam pemilu cukup menyederhanakan kontestasi.
“Ada kelebihan paket Capres dan Cawapres, menyederhanakan kontestasi. Tidak hanya berebut nomor satu tapi juga posisi no dua cawapres,” ujar Ketua DPP PKS ini.
Meski begitu, Mardani menyebut bahwa pada prakteknya resminya peran Wapres memang terkesan seperti menjadi ‘ban serep’ Presiden karena tidak punya wewenang khusus.
“Kecuali diberi oleh Presiden atau Undang-Undang,” tuturnya.
Lebih jauh, Mardani menilai pernyataan mantan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) itu memang memiliki kelebihan dan kekurangan.
“Kelebihannya Presiden dapat pembantu utama. Bukan perkawinan paksa karena kepentingan elektoral. Kekurangannya, dianggap membuat kompetisi kian keras karena tidak ada posisi nomor 2,” pungkasnya. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »