Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMP Negeri 23 Kota Tangerang dilaporkan ke Polres Metro tangerang karena kasus pelecehan seksual terhadap siswanya. (Ilustrasi). |
Pelaku kini dicopot dari jabatannya akibat laporan tersebut, namun pelaku malah melaporkan balik korban.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin pada Rabu sore, 13 Agustus 2025.
Menurut Jamaluddin, Wakepsek SMP Negeri 23 Kota Tangerang berinisial SY berstatus non job di Dinas Pendidikan.
SY kini menghadap laporan orang tua korban di Polres Metro Tangerang Kota, namun dirinya tidak terima dengan laporan korban, dan melaporkan balik kasus tersebut kepada polisi dengan pasal pencemaran nama baik.
Dinas Pendidikan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Dalam proses kaitan dengan hukum, sedang diperiksa di kepolisian. Kita tunggu, kenapa? karena kita tidak tahu yang salah siapa atau yang benar siapa, karena dua-duanya mengklaim bahwa itu adalah kebenaran. Dari pihak terlapor juga ingin melaporkan ke Polda dan sebagainya karena meras pencemaran nama baik," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2025.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang AKP Prapto Laksono membenarkan adanya pelaporan dugaan tindak pidanan pencabulan oleh terduga pelaku SY selaku guru atau wakil kepala sekolah.
Orang tua korban melapor bahwa SY diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, siswa di SMP Negeri 23 Kota Tangerang pada 7 Mei 2025 sebanyak tiga kali dengan TKP di lingkungan sekolah.
"Awalnya anak tersebut mengikuti remedial ujian. Kemudian oleh gurunya ada dugaan pelecehan terhadap anak tersebut," ucap Kasi Humas Polres Metro Tangerang AKP Prapto Laksono. (*)
Sumber: Metrotvnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »