Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap pemerintah terhadap aksi massa yang berujung pada perusakan fasilitas umum. |
Prabowo menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional rakyat, namun harus dilakukan secara damai tanpa mengganggu ketertiban dan keamanan.
Hal ini dikatakannya saat menyampaikan keterangan pers resmi bersama sejumlah Ketua Umum Partai Politik baik dari dalam maupun luar koalisi, serta pimpinan DPR dan MPRdi Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025).
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tuturnya.
Kepala negara menegaskan aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam kehidupan bersama.
Dia juga mengingatkan bahwa sejumlah tindakan yang muncul dalam unjuk rasa akhir-akhir ini tidak hanya sebatas pelanggaran, tetapi berpotensi mengarah pada makar dan terorisme.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kendati demikian, Prabowo menegaskan pemerintah tetap menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
“Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi dengan baik dan damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” pungkas Prabowo. (*)
Sumber: Bisnis.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »