Mendapat informasi surat hllang di kantor sekretariat BAZNAS, awak media langsung menuju kantor sekretariat BAZNAS Sawahlunto untuk konfirmasi yang di terima langsung oleh Ketua BAZNas, H Edrizon Effendi, Selasa (14/10/2025). |
Salah satunya seperti yang di alami oleh Desri Walvendra (31) warga kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
Awalnya dia mengajukan permohonan bantuan BPJS bagi warga kurang mampu dari Pemko Sawahlunto dalam hal ini pada Dinas Kesehatan Kota (DKK) Sawahlunto karena suaminya sudah beberapa bulan tidak bekerja, setelah bolak - balik mengurus ke Dinas Kesehatan Kota (DKK) Sawahlunto dan anaknya (yang tidak terdaftar di BPJS) mendapat musibah mesti pontang-panting mencari uang untuk menebus biaya pengobatan anaknya tersebut.
Para awak media pun turun memberitakan kejadian ini dan setelah di telusuri ternyata kesalahannya terletak pada prosedur pendaftaran bayi baru lahir ke BPJS sehingga bayi yang tidak didaftarkan akan otomatis di tagih premi atau iyuran bulanan. Dalam hal ini , anak Desi tersebut tertunggak pembayaran selama 25 bulan.
Untuk melunasi tunggakan agar BPJS si kecil tersebut dapat diterbitkan, di sarankan baik oléh pihak pemangku kepentingan maupun BPJS sendiri untuk mengajukan permohonan bantuan pelunasan tunggakan BPJS ini kepada BAZNas Sawahlunto.
Tanggal 19 Mei 2025 yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan melampirkan berkas-berkas yang di butuhkan dan di terima langsung oléh petugas BAZNAS bernama Hendra. Namun sudah lima bulan berjalan tidak ada perkembangan apalagi realisasi, si ibu mencoba menelusuri dan meminta informasi pada petugas tersebut yang di jawab bahwa dia "menunggu ketua BAZNAS sekaligus untuk memastikan jumlah bantuan yang akan di salurkan", namun dia juga mengatakan bahwa berkas Desi tidak ada alias hilang dan disuruh mencari salinan ke Kecamatan atau Kelurahan .
Si ibu pergi ke Kecamatan Lembah Segar yang disambut dengan keheranan oleh petugas karena sejak Mei sudah dua kali pencairan bantuan kepada para penerima , kenapa kok belum juga dan malah di katakan berkasnya hilang .
Karena sudah lima bulan dan kesulitan melacak arsip yan sudah banyak bertumpuk, Desi di suruh ke kantor Kelurahan Air Dingin untuk mendapatkan salinannya dan di kelurahan itulah baru didapatkan salinan surat tersebut.
Mendapat informasi surat hllang di kantor sekretariat BAZNAS, awak media langsung menuju kantor sekretariat BAZNAS Sawahlunto untuk konfirmasi yang di terima langsung oleh Ketua BAZNas, H Edrizon Effendi, Selasa (14/10/2025)
Saat wawancara Edrizon mengatakan bahwa proses permohonan atau pencairan bantuan di BAZNas yang di pimpinnya biasanya tidak memakan waktu lama apalagi untuk biaya pengobatan jika memang sudah memasukkan permohonan dan jika hilang tolong perlihatkan surat tanda terima permohonan saat memasukkan permohonan dan siapa petugasnya.
"Apakah ada bukti tanda terimanya dan di terima oléh siapa, tolong perlihatkan untuk mendapatkan kepastian bahwa yang bersangkutan memang benar telah memasukkan permohonan pada tanggal tersebut," ucap Edrizon.
Dikonfirmasi bahwa calon penerima memiliki dan menyimpan bukti tanda terima dan bukti tanda terima itu pun kemudian dikirimkan via Chat WA kepada Ketua BAZNas Sawahlunto melalui nomor WA Bentengsumbar com , tiba-tiba Edrizon menyatakan bahwa BAZNas Sawahlunto tidak bisa menyalurkan bantuan kepada warga kurang mampu untuk membantu membayarkan BPJS yang tertunggak .
"Bantuan BPJS hanya bisa bila di tujukan langsung pada penerima dalam hal ini orang pribadi , tidak bisa untuk pembayaran atau disalurkan pada badan atau lembaga," tertentu tegas Edrizon.
"Buat saja surat baru, tapi tujuannya cantumkan untuk biaya pengobatan bukan untuk bantuan pembayaran iyuran BPJS yang tertunggak," tegas Edrizon.
Pewarta: marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »