2 Tahun hanya Ngobrol di Medsos, Sekali Jumpa Pria Ini Memperkosa Gadis yang Dikenalya di IG

2 Tahun hanya Ngobrol di Medsos, Sekali Jumpa Pria Ini Memperkosa Gadis yang Dikenalya di IG
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen mengatakan, terdakwa dengan korban berkenalan lewat medsos IG pada 2023. Selanjutnya, keduanya berkomunikasi intens melalui WhatsApp.  (Foto Ilustrasi/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
– PA (21), warga Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, harus duduk sebagai pesakitan di PN Mojokerto setelah didakwa memerkosa seorang perempuan di bawah umur asal Lamongan yang dikenal terdakwa melalui platform media sosial (medsos) Instagram (IG). 


Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen mengatakan, terdakwa dengan korban berkenalan lewat medsos IG pada 2023. Selanjutnya, keduanya berkomunikasi intens melalui WhatsApp. 


Komunikasi intens tersebut membuat keduanya semakin dekat. Bahkan, keduanya sering mengobrol mesra. Dua tahun hanya mengobrol di dunia maya, terdakwa lalu mengajak korban untuk berwisata ke kawasan Rolak Songo, Kecamatan Mojoanyar, pada 14 Oktober 2025.


Karena sudah dekat, korban mengiyakan ajakan terdakwa. Dari Lamongan, gadis yang saat itu berusia 15 tahun itu pun berangkat ke Mojokerto dengan menunggangi sepeda motor. 


“Terdakwa meminta anak korban untuk menjemputnya di daerah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” kata Anton, Rabu, 19 November 2025. 


Terdakwa dan korban bertemu di daerah Kecamatan Jetis, Mojokerto, sekitar pukul 18.30 WIB. lantas terdakwa mengambil alih kemudi motor korban. 


Namun, di tengah jalan, terdakwa mengarahkan laju motor ke sebuah rumah kos di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kota Mojokerto.


Kamar kos tersebut ternyata sudah disiapkan terdakwa dengan disewa short time seharga Rp80 ribu.


Niatnya memang untuk dijadikan tempat menyetubuhi korban. Korban menurut saja karena tak tahu jalan, juga sudah malam.


Begitu masuk, terdakwa mengunci kamar dan langsung melampiaskan nafsunya ke korban. Korban sempat menolak tapi tak berdaya. 


Sebab, terdakwa mengancam akan menyebarkan swafoto korban dalam kondisi tanpa busana.


Perbuatan bejat terdakwa terbongkar setelah kakak perempuan korban mendapati foto adiknya dalam kondisi bertelanjang dada bersama terdakwa di ponsel korban.


“Dari situ korban mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa. Mendengar pengakuan tersebut kakak dan ibu korban membuat laporan ke Polres Mojokerto Kota,” ungkap Anton.


Anton menjelaskan, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penuntutan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. 


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang Anton. 


Penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya. Sebab, kliennya kooperatif, mengakui, serta menyesali perbuatannya selama persidangan. 


Selain itu, ia juga menyebut terdakwa siap bertanggung jawab.


“Bilangnya begitu [terdakwa mau bertanggungjawab]. Kemarin saya suruh pihak keluarga [terdakwa] untuk mendatangi keluarga korban, barangkali mau memaafkan, barangkali pihak sana mau setelah keluar dari penjara bertanggungjawab,” kata Nurwa Indah. (*) 


Sumber: Viva. co. id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »