KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. 


Pada Senin (17/11/2025), penyidik kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aset yang disita meliputi satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikannya, satu mobil Mazda CX-3, serta dua motor, yaitu Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.


“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2023-2024,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).


Ia belum membeberkan identitas pihak swasta yang disita asetnya, termasuk apakah terkait agen travel haji dan umrah atau bukan.


Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan serta langkah awal optimalisasi asset recovery.


Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. 


Namun, berbagai langkah penegakan telah dilakukan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


KPK juga telah menggeledah kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. 


Pemeriksaan saksi pun dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga daerah lainnya.


Tak hanya pejabat Kemenag, KPK turut memeriksa pemilik ratusan travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).


Akar dugaan korupsi terletak pada pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50.


Pembagian tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. 


KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengatur alokasi tersebut. Lembaga antikorupsi ini juga mendalami dugaan aliran dana di balik terbitnya SK tersebut.


KPK meyakini pihak travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler (sekitar 42%) menjadi kuota haji khusus. 


Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun. (*) 


Sumber: BeritaSatu. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »