Astagfirullah, Tiga Pemuda Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dikebun Sawit

Astagfirullah, Tiga Pemuda Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dikebun Sawit
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (29/10/2025) di sebuah pondok kebun sawit milik warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dijemput oleh dua remaja berinisial V dan B dari rumahnya di Desa Petai. (Ilustrasi Foto/Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing menangkap tiga pemuda diduga rudapaksa anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (29/10/2025).


Polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku diantaranya Z (28), J (23), dan I (22). Ketiganya diamankan pada Kamis, (20/11/2025). 


Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.


Awalnya disampaikan Kapolres, tim dilapangan memperoleh informasi mengenai keberadaan saksi V dan B pada 19 November 2025.


Keduanya lalu dibawa ke Polres untuk diperiksa dan memberikan keterangan penting. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah berinisal Z (28), J (23), dan I (22). 


"Setelah disampaikan ke pihak keluarga, pada malam harinya pihak lkeluarga menyerahkan ketiga terduga pelaku ke Polres Kuansing. Ketiganya telah mengakui perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan penyidik," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur melalui keterangannya, Kamis, (20/11/2025). 


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (29/10/2025) di sebuah pondok kebun sawit milik warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dijemput oleh dua remaja berinisial V dan B dari rumahnya di Desa Petai. 


Setibanya di pondok, telah berada beberapa remaja lainnya. Di lokasi itulah korban kemudian mengalami perbuatan yang melanggar hukum dan merusak masa depan anak.


Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. pidana penjara paling lama 15 tahun, dengan denda hingga Rp5 miliar.


Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak. (*)


Sumber: Amanahnews. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »